BeritaPolri

SIM Keliling Polda Jawa Timur di Lippo Plaza Sidoarjo, Warga Sebut Ada “Jalur Cepat” Berbayar Petugas Terlibat Kerja Sama Dengan Calo Atau Makelar

14
×

SIM Keliling Polda Jawa Timur di Lippo Plaza Sidoarjo, Warga Sebut Ada “Jalur Cepat” Berbayar Petugas Terlibat Kerja Sama Dengan Calo Atau Makelar

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, CeklisDua.net – SIM Keliling Polda Jawa Timur di Lippo Plaza Sidoarjo, Warga Sebut Ada “Jalur Cepat” Berbayar Petugas Terlibat Kerja Sama Dengan Calo Atau Makelar

 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan SIM Keliling Kepolisian Daerah Jawa Timur di Lippo Plaza Sidoarjo mencuat. Sejumlah pemohon mengaku diminta membayar uang tambahan di luar tarif resmi untuk mempercepat proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Diduga terdapat praktik “jalur cepat” berbayar dalam proses pengurusan SIM. Pemohon yang membayar disebut bisa lebih cepat dilayani dibandingkan antrean reguler.

 

Beberapa pemohon SIM yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diarahkan oleh seorang pria berinisial ARIF yang berada di sekitar lokasi layanan. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas maupun status yang bersangkutan.

 

Layanan SIM Keliling tersebut beroperasi di area parkir Lippo Plaza Sidoarjo.

 

Informasi dugaan pungli ini disampaikan kaperwil jatim garudasiber pada Jumat (20/2/2026).

 

Pemohon menyebut adanya iming-iming percepatan proses. Mereka yang tidak mengikuti arahan menggunakan jalur cepat berbayar diklaim harus menunggu lebih lama.

“Kalau lewat jalur biasa katanya bisa lama, tapi kalau bayar bisa langsung dibantu,” ujar salah satu pemohon.

 

Modus yang dikeluhkan adalah pengondisian antrean. Pemohon diarahkan untuk membayar ratusan ribu rupiah agar proses administrasi dan tahapan penerbitan SIM dipermudah. Dugaan ini bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan bebas pungli.

Secara hukum, praktik pungli dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 423 KUHP dan Pasal 368 KUHP juga dapat diterapkan apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemerasan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pungli melalui kanal pengaduan resmi Propam atau layanan pengaduan Polri.

 

Publik menanti langkah tegas aparat untuk memastikan layanan SIM berjalan sesuai prosedur tanpa praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan.

 

Penulis: EKO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *