Tangerang, CeklisDua.net – Sudah 4 bulan berjalan laporan pemerkosaan dibawah umur terhadap warga pagedangan yang telah dilayangkan ke Polres Tangerang pada tanggal 19 September 2025, dengan nomor laporan : LP/B/2089/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. Temui kejanggalan prosedur dan belum ada tindakan langkah hukum. Sabtu (14/02/2026).
Pihak keluarga korban yang mendatangi kami tim media menceritakan semua kejadian yang dialami oleh anak perempuan yang berinisial (N) yang telah di perkosa dan dianiaya oleh kedua pelaku yang bernama Bayu Erlangga dan Jarbet (nama samaran).
Menurut keterangan korban ada paksaan mengajak untuk naik ke atas sepeda motornya dan berujar untuk cari angin, Setelah naik kendaraan, kemudian korban diajak berkeliling oleh pelaku, sampai di suatu tempat sebuah Apartemen Paragon di Kelurahan Binong kecamatan Curug.
Sesampai nya di suatu ruangan korban dipaksa pelaku untuk menenggak minuman keras, korban menolak tetapi pelaku tetap memaksa sambil membenturkan kepala korban ke dinding.
Setelah itu Pelaku Mendorong korban ke tempat tidur dan mencoba melucuti pakaiannya, korban berontak tapi pelaku yang sudah di rasuki nafsu menjambak rambut korban lalu memaksa korban untuk diam dan mengikuti kemauan pelaku, sehingga terjadilah pemerkosaan itu.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangeran Selatan Bagian Unit PPA dan yang menangani laporan tersebut bernama Pak Hendra.
Akan tetapi sudah 4 bulan berjalan laporan pemerkosaan dibawah umur ini belum ada tindakan hukum dan ada kejanggalan prosedur yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Tangerang Selatan.
Perlu kita ketahui Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengatur tindak pidana perkosaan dengan perluasan makna, mencakup pemaksaan persetubuhan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pelaku dipidana penjara maksimal 12 tahun.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri karna patut diduga terjadi kejanggalan prosedur yang dilakukan oleh anggota unit PPA Polres Tangerang Selatan.
Tim Redaksi










