Ceklisdua.net – Tapanuli Utara, seorang warga Desa Simamora Hasibuan, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, Martupa Manalu, melaporkan Kepala Desa Setempat Bernama Manakkas Manalu Ke Kapolsek Siborong-borong, karena di duga mencuri kayu pinus di lahan miliknya.
Martupa Manalu mengatakan kayu tersebut di tanam sejak tahun 2008. Ia mengatakan sudah berulang kali melarang Kepala Desa tersebut menebang pohon pinus di lahannya.
” Sudah saya larang Kepala Desa itu. Tapi masih di lakukan,” ujar Martupa Manalu, Selasa (19/08/2025).
Martupa Manalu lahannya berlokasi di Pea Purba, Desa Simamora Hasibuan, dengan ukuran 400 meter x 30 meter, sesuai Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) Nomor : 01/2001/SKKT /V/2015 Atas Namanya.
Ia menambahkan, penebangan kayu di lakukan Manakkas Manalu sejak dua bulan terakhir.
Manakkas Manalu sendiri tidak memberikan konfirmasinya terkait Masalah ini, meski telah di hubungi melalui telepon berulang kali.
Sedangkan Kapolsek Siborong-borong membenarkan adanya laporan warga terkait kasus tersebut.
” Laporan Resmi masih dalam proses,” kata Kapolsek Siborong-borong, IPTU Selamat Pasaribu.