Surabaya, Ceklisdua.net – Laporan wartawan ke Paminal Polrestabes Surabaya terkait di tolak nya laporan wartawan ke Polsek Tambaksari telah diterima dan akan ditindak sesuai prosedur. Rabu (17/12/2025).
Kami tim media pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 pukul 12:46 datang ke Polrestabes Surabaya untuk memenuhi panggilan terkait laporan kami ke Divisi Propam melalui QR terkait ditolak nya laporan kami di Polsek Tambaksari.
Salah satu anggota media Garudasiber.net dipanggil oleh Anggota Paminal Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan terkait laporan nya melalui QR Divisi Propam.
Saat di mintai keterangan, anggota media garudasiber.net menjelaskan bahwa “laporan kami di polsek tambaksari terkait peredaran rokok ilegal di wilayah hukum tambaksari ditolak,” ucap Anggota media Garudasiber.net
“Kita wartawan saja membuat laporan ditolak, apalagi kalau masyarakat biasa yang membuat laporan apakah akan di proses atau ditindak lanjuti?,” tambahnya.
Laporan kami pun diterima oleh Paminal Polrestabes Surabaya dan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian.
“Laporan nya sudah kami terima,dan sudah kami mintai keteranganya, nanti SP2HP nya kami kirim ya pak,” ucap Aiptu Asrul.
Harapan kami dari media agar segera ditindak lanjuti sesuai kode etik Polisi peraturan Kapolri No.7 Tahun 2022 bagaimana Polri menjunjung tinggi Tribrata, Catur Prasetya dan Pancasila.
Redaksi/Tim










