Kabupaten Tangerang, Ceklisdua.net — Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Banten menyoroti sikap tidak responsif lima pemerintah desa di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang hingga kini tidak menanggapi rangkaian surat klarifikasi hingga somasi peringatan hukum terakhir.
Surat Klarifikasi Pertama, Klarifikasi Kedua, hingga Somasi Peringatan Hukum Terakhir tersebut berkaitan dengan kewajiban keterbukaan informasi publik, khususnya menyangkut pengelolaan dan kejelasan aset desa. Adapun surat-surat tersebut telah ditujukan kepada Pemerintah Desa Cihuni, Desa Situ Gading, Desa Pagedangan, Desa Cijantra, dan Desa Kadu Sirung, serta ditembuskan kepada Ketua APDESI Kecamatan Pagedangan.
Namun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan dalam masing-masing surat, BPAN LAI Provinsi Banten menyatakan tidak menerima jawaban tertulis maupun klarifikasi resmi, baik dari pemerintah desa yang bersangkutan maupun dari Ketua APDESI Kecamatan Pagedangan.
Ketua DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Banten, Nursidik Badawi, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh mekanisme klarifikasi secara berjenjang dan sesuai prosedur yang berlaku.
> “Kami telah melayangkan klarifikasi pertama, klarifikasi kedua, hingga somasi peringatan hukum terakhir. Namun seluruhnya tidak ditanggapi, termasuk setelah surat tersebut diketahui oleh Ketua APDESI Kecamatan Pagedangan,” tegas Nursidik.
Adapun pokok permintaan klarifikasi yang disampaikan BPAN LAI Provinsi Banten meliputi:
1. Status dan kejelasan aset desa, khususnya aset jalan desa;
2. Dokumen pendukung aset desa, seperti Buku Inventaris dan Aset Desa (BIAD), peta aset, batas jalan, serta status pemanfaatannya;
3. Dasar hukum apabila terdapat perubahan trase maupun pemanfaatan aset desa.
BPAN LAI Provinsi Banten menilai sikap tidak responsif tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila somasi peringatan hukum terakhir ini tetap tidak diindahkan, BPAN LAI Provinsi Banten menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, di antaranya melaporkan permasalahan ini kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang, mengajukan laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, serta mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik, sekaligus mendorong pemerintah desa serta organisasi kepala desa di tingkat kecamatan agar menjalankan roda pemerintahan secara terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Redaksi










