BeritaPemerintah

Pemerintah Batasi Truk Barang Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

32
×

Pemerintah Batasi Truk Barang Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Sebarkan artikel ini

Lumajang, Ceklisdua.net – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan lembaga untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat di tengah lonjakan mobilitas akhir tahun.

 

Pembatasan berlaku pada 19-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026, mencakup ruas jalan tol dan jalan arteri utama. Pengaturan teknis disesuaikan dengan kondisi wilayah, termasuk pembatasan jam operasional di sejumlah daerah.

 

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi truk bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta angkutan material hasil galian dan tambang. Pemerintah menilai keberadaan kendaraan berat pada periode puncak libur berpotensi memperparah kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

 

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi angkutan logistik strategis, seperti kebutuhan pokok bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan pokok, pupuk, pakan ternak, hewan hidup, pengangkut uang, serta logistik penanganan bencana. Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi dokumen muatan yang sah.

 

Korlantas Polri memastikan pengawasan dilakukan secara ketat di lapangan melalui pos pengamanan terpadu. Pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pemerintah mengimbau pelaku usaha logistik dan pengemudi angkutan barang menyesuaikan jadwal distribusi serta mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus lalu lintas dan terjaganya distribusi barang selama libur akhir tahun.

 

Penulis: EKO S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *