Surabaya, Ceklisdua.net – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Surabaya. Sejumlah warga mengaku diminta membayar hingga Rp900 ribu untuk pengurusan SIM C melalui jalur cepat atau “instan”, angka yang jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan negara. 20/12/2025
Sesuai Peraturan Pemerintah, biaya resmi penerbitan SIM C hanya sebesar Rp100 ribu, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi. Namun di lapangan, warga mengaku diarahkan menggunakan jasa tertentu dengan iming-iming proses cepat tanpa harus melalui seluruh tahapan ujian teori dan praktik. 18/12/20025
“Kalau ikut prosedur biasa katanya lama dan bisa gagal. Tapi kalau mau cepat, diminta bayar hampir Rp900 ribu, SIM dijamin jadi,” ujar seorang pemohon SIM yang enggan disebutkan namanya.
Modus yang dilaporkan beragam, mulai dari pendekatan oleh pihak tak berseragam di sekitar lokasi Satpas hingga dugaan keterlibatan oknum yang memahami alur internal pelayanan. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum di kalangan pemohon SIM.
Fenomena tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen institusi penegak hukum dalam memberantas pungli, terutama di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Apalagi, Kepolisian Republik Indonesia selama ini gencar mengampanyekan pelayanan berbasis transparansi dan zona integritas bebas korupsi.
Penulis: EKO S.H.










