Pati, Ceklisdua.net – Kabupaten Pati menjadi destinasi favorit bagi Mafia Obat lantaran mudahnya akses yang didapat oleh para pelaku untuk bergerilya mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter dengan berbagai macam cara. Perputaran uang yang fantastis menjadikan bisnis kotor perusak generasi bangsa ini diminati oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Obat keras Daftar G disinyalir banyak diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Pati. Para penjual obat keras secara ilegal tersebut menggunakan berbagai modus dalam beroperasi. Ada yang berkedok toko kosmetik, toko kelontong, konter HP dan lain-lain untuk mengaburkan pengawasan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Bahkan menurut berbagai sumber informasi yang berhasil dihimpun awak media, para penjual obat keras secara ilegal tersebut membentuk berbagai konsorsium untuk kelangsungan usahanya. Setiap konsorsium biasanya meliputi beberapa toko abal-abal di sudut penjuru kabupaten pati.
Seperti dijumpai di kabupaten pati beberapa tempat sebagai berikut lokasi :
1. Jl. Geneng sendang, km.01, Kertomulyo, Kec. Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59153

2. Jl. Juwana-Jakenan No.KM 1, Rw. 1, pekuwon, Kec. juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59185

3. RT.01/RW.07, Plagitan, Puri, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

4. Jl. Kudus-Pati No.KM. 6, Bumirejo, Sukokulon, Kec. Margorejo, Kabupaten Pati 59163

5. jalan raya pati-tayu, Desa. Sukoharjo, Kec. wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Awak media mendapatkan sumber informasi mengenai oknum yang mengendalikan konsorsium penjual obat keras Daftar G di wilayah Kabupaten pati bernama fajrul berasal dari aceh.
Aparat penegak hukum (APH), baik dari Polsek Margorejo, Polsek Wedarijaksa, Polsek Juwana, Polsek Pati Kota, maupun Polresta Pati diharapkan dapat menegakkan hukum dengan menindak tegas peredaran obat keras ilegal Daftar G di wilayahnya.
Penjualan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian melanggar tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras sebagaimana dimaksud Pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Masyarakat dihimbau untuk tidak menyalahgunakan konsumsi obat keras karena dampak kesehatan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal. Konsumsi obat keras hanya boleh dilakukan atas petunjuk/resep dokter.
Kami dari tim media akan mengawal kasus ini sampai ke MABES POLRI, patut diduga terjadinya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum setempat.
Redaksi










