BeritaHukumPeristiwa

Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina (80) di Surabaya terus menjadi sorotan publik

44
×

Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina (80) di Surabaya terus menjadi sorotan publik

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Ceklisdua.net – Anggota Ormas Madura Asli (Madas) mendatangi kediaman Nenek Elina sebagai bentuk klarifikasi dan iktikad baik, Jumat (26/12/2025).

 

Pihak Madas menegaskan bahwa pelaku pengusiran bukan berasal dari ormas mereka, serta menyatakan mendukung penuh proses hukum, bahkan jika pelaku berasal dari internal Madas sendiri.

 

Namun di sisi lain, kuasa hukum Nenek Elina telah melaporkan dugaan pengeroyokan, serta akan menyusul laporan pencurian dan penggunaan surat palsu terkait status rumah yang diduga masih tanah Letter C dan tidak pernah diperjualbelikan.

 

Fakta mencengangkan, klaim jual beli rumah disebut terjadi tahun 2014, sementara pihak yang disebut sebagai penjual meninggal dunia pada 2017, dan baru muncul klaim kepemilikan pada 2025.

 

Kasus ini menjadi pengingat keras:

sengketa tanah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan intimidasi, pengusiran, apalagi perusakan rumah warga lanjut usia.

 

Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas, transparan, dan adil.

Publik menunggu kejelasan, bukan klarifikasi sepihak.

 

Penulis: EKO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *