BeritaPolri

Pemalsuan SKCK di Jepara: Polisi Amankan Tiga Pelaku Wanita

25
×

Pemalsuan SKCK di Jepara: Polisi Amankan Tiga Pelaku Wanita

Sebarkan artikel ini

Jepara, Ceklisdua.net – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang melibatkan tiga pelaku wanita.

Kasus ini terbongkar setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang hendak dilegalisir di Polsek Tahunan.

Kronologi bermula pada Selasa, 11 November 2025, pukul 09.22 WIB, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menyatakan, “Petugas menemukan perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa saksi. Setelah pendalaman, dokumen tersebut diduga palsu.” Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (31/12/2025), didampingi Wakapolres Kompol Edy Sutrisno.

Polisi menangkap tiga tersangka: IMF (23) dan IN (23), karyawan swasta warga Kecamatan Kembang, serta DSW (29), pekerja swasta warga Kecamatan Batealit, Jepara.

Barang bukti disita berupa 4 lembar SKCK palsu, 3 lembar SKCK asli pembanding dari Polres Jepara, dan tiga telepon genggam milik tersangka.

Para pelaku mempromosikan SKCK palsu soft file PDF via media sosial dan WhatsApp seharga Rp90 ribu per lembar. Kasus terungkap dari saksi EA yang mendapatkannya dari IMF. IMF dapat file dari IN dan DSW, yang berasal dari AU (DPO di Jawa Timur). Delapan saksi telah dimintai keterangan.

(Zae/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *