BeritaHukumPemerintah

Bansos Bermasalah di Pandeglang: BPAN Sebut Pembiaran Pejabat Langgar Prinsip Tata Kelola

50
×

Bansos Bermasalah di Pandeglang: BPAN Sebut Pembiaran Pejabat Langgar Prinsip Tata Kelola

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceklisdua.net —Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Provinsi Banten mengungkap Temuan Awal Pengawasan Administratif atas dugaan kegagalan pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di sejumlah desa di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Temuan tersebut tidak menetapkan kesimpulan pidana, namun bersifat administratif dan mewajibkan adanya klarifikasi tertulis, verifikasi lapangan, serta tindakan korektif sesuai prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

BPAN menegaskan bahwa surat resmi Temuan Awal Pengawasan Administratif telah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPP APDESI Merah Putih, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kertasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Pandeglang, Inspektur Kabupaten Pandeglang, Gubernur Banten, dan Inspektur Provinsi Banten sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang.

Pejabat Sudah Mengetahui, Kewajiban Bertindak Tidak Bisa Ditunda
BPAN juga menyoroti rekaman pernyataan pejabat daerah tingkat kabupaten yang beredar di ruang publik terkait laporan dugaan penyimpangan bansos.

Dalam perspektif hukum administrasi, ketika pejabat publik telah menyampaikan pernyataan atas laporan yang beredar, maka ambang “mengetahui atau patut mengetahui” telah terlampaui. Pada titik tersebut, pejabat memiliki kewajiban administratif untuk bertindak, bukan sekadar menyampaikan klarifikasi verbal.

“Dalam tata kelola pemerintahan, pernyataan pejabat publik ibarat alarm pengawasan.
Alarm yang telah berbunyi menandakan adanya kondisi yang harus ditangani.
Alarm yang dibiarkan tanpa respons bukan menenangkan keadaan, melainkan menunda risiko,”
tegas BPAN dalam keterangannya.

BPAN menilai bahwa pengetahuan pejabat tidak boleh berhenti pada komunikasi publik atau konten pernyataan, melainkan harus diikuti dengan:
Verifikasi lapangan langsung,
Dokumentasi pengawasan berjenjang, dan
Instruksi korektif tertulis kepada jajaran terkait.

Pola Keluhan Berulang, Indikasi Masalah Sistemik
Berdasarkan hasil investigasi dan pengolahan data yang dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Investigasi BPAN DPD Provinsi Banten, Adi Prasetyo, BPAN mengidentifikasi pola keluhan berulang dan lintas lokasi dalam penyaluran bansos.

Indikasi yang ditemukan antara lain:

Pemotongan bantuan pasca pencairan tanpa dasar administratif,

Permintaan setoran non-resmi,

Penguasaan kartu atau ATM bansos oleh pihak selain penerima manfaat,

Tekanan dan intimidasi sosial terhadap warga penerima.

Sekitar 70 tangkapan layar pengaduan publik, yang berasal dari akun dan waktu berbeda, menunjukkan bahwa permasalahan ini tidak dapat dipandang sebagai kejadian individual, melainkan indikasi kegagalan pengawasan yang bersifat sistemik.

BPAN: Klarifikasi Tanpa Verifikasi Tidak Cukup
Ketua BPAN Provinsi Banten, Nursidik Badawi, menegaskan bahwa pengetahuan atas laporan publik harus berujung pada tindakan nyata.

“Dalam pemerintahan, mengetahui adanya laporan publik berarti wajib bertindak.
Pernyataan atau video tidak dapat menggantikan verifikasi lapangan dan tindakan administratif yang terukur,”
ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi BPAN DPD Provinsi Banten, Adi Prasetyo, menekankan bahwa temuan ini bukan asumsi.

“Temuan awal ini merupakan hasil investigasi dan pengolahan data yang kami lakukan secara langsung. Jarak antara pengetahuan pejabat dan tindakan administratif adalah persoalan tata kelola yang harus dijawab dengan kerja lapangan,”
tegasnya.

Dorongan Tindakan Korektif
BPAN menegaskan bahwa klarifikasi tanpa verifikasi lapangan dan tanpa dokumentasi pengawasan berjenjang tidak memenuhi standar kecukupan administratif.

BPAN mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan langkah korektif guna memastikan penyaluran bansos berjalan sesuai ketentuan dan melindungi hak masyarakat penerima.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *