BeritaInfrastruksturPemerintahPendidikan

MI Babunajah Rusak dan Akses Jalan Buruk, Fungsi Pengawasan Camat Sobang Disorot

26
×

MI Babunajah Rusak dan Akses Jalan Buruk, Fungsi Pengawasan Camat Sobang Disorot

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, Banten, Ceklisdua.net — Menindaklanjuti rangkaian pemberitaan terkait kondisi pelayanan publik dan infrastruktur di Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, tim media Garudasiber telah menyampaikan informasi sekaligus melakukan upaya konfirmasi kepada Camat Sobang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan.

Rangkaian pemberitaan tersebut meliputi temuan kondisi bangunan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Babunajah yang rusak berat dan tidak layak digunakan, keterbatasan akses jalan di Kampung Lasem dan Cimandahan yang hingga kini masih berupa jalan tanah dan sulit dilalui, serta penutupan Kantor Desa Sobang saat jam kerja ketika tim media hendak melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa bidang infrastruktur.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kunjungan lapangan tim media Garudasiber menemukan bahwa MI Babunajah berada dalam kondisi darurat. Sejumlah ruang kelas tidak dapat digunakan dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara terbatas, kondisi yang dinilai berisiko terhadap keselamatan peserta didik dan tenaga pengajar.

Selain itu, akses jalan menuju Kampung Lasem dan Cimandahan hingga kini belum tersentuh pembangunan memadai. Warga harus melintasi jalan tanah dan jembatan gantung yang kondisinya rusak, sehingga menghambat mobilitas, distribusi hasil pertanian, serta akses layanan dasar.

Sorotan juga tertuju pada aspek pelayanan pemerintahan desa. Pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 14.12 WIB, Kantor Desa Sobang diketahui tutup meski masih dalam jam kerja, tanpa adanya pemberitahuan resmi. Kondisi tersebut menghambat upaya konfirmasi serta akses informasi publik.

Sebagai tindak lanjut atas rangkaian temuan tersebut, tim media Garudasiber telah menginformasikan dan mengajukan permintaan tanggapan kepada Camat Sobang melalui sambungan WhatsApp setelah pemberitaan diterbitkan. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak kecamatan selaku pembina dan pengawas pemerintahan desa. Namun hingga batas waktu penerbitan berita ini, belum ada respons yang diterima.

Dalam struktur pemerintahan, camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta koordinasi lintas sektor di wilayah kecamatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Fungsi tersebut mencakup aspek pelayanan publik, administrasi pemerintahan desa, serta koordinasi penanganan persoalan infrastruktur dan pendidikan di tingkat wilayah.

Belum adanya tanggapan dari pihak kecamatan atas rangkaian pemberitaan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian, mengingat persoalan yang disorot menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya hak anak atas pendidikan yang aman serta hak warga atas akses infrastruktur yang layak.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media Garudasiber tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Camat Sobang maupun pihak terkait lainnya. Setiap tanggapan resmi akan dimuat sesuai dengan ketentuan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.

Tim media Garudasiber menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pelayanan publik, pendidikan, dan infrastruktur demi kepentingan masyarakat.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *