Jakarta, Ceklisdua.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Pati periode 2025-2030, SDW, serta tiga kepala desa: YON (Kepala Desa Karangrowo), JION (Kepala Desa Arumanis), dan JAN (Kepala Desa Sukorukun).
Praktik pemerasan ini merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam pengangkatan perangkat desa, sekaligus membuka celah korupsi yang merugikan masyarakat serta melemahkan akuntabilitas pemerintahan desa.
Menurut keterangan resmi KPK yang dikutip dari akun Instagram @official.kpk, kronologi kasus bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan 601 formasi jabatan perangkat desa untuk dilaksanakan pada Maret 2026.
Pada November 2025, SDW diduga membahas rencana pengisian posisi tersebut dengan “Tim 8”-nya, yang melibatkan YON dan JION. Keduanya kemudian menghubungi kepala desa di 401 desa se-Kabupaten Pati untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa, dengan tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang.
Namun, YON dan JION diduga mem-mark-up nominal tersebut menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon. Para tersangka juga mengancam bahwa jika calon tidak membayar, Pemerintah Kabupaten Pati tidak akan membuka formasi serupa pada tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, mereka telah mengumpulkan Rp2,6 miliar. Uang tersebut dikumpulkan JION dan JAN sebagai pengepul, diserahkan ke YON, lalu diteruskan kepada SDW.
KPK menegaskan komitmennya memutus mata rantai korupsi di tingkat desa melalui program Desa Antikorupsi. Program ini bertujuan membangun transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan, pengawasan, serta pembangunan desa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk menegakkan rekrutmen berbasis meritokrasi, menghindari praktik transaksional yang merugikan kepentingan publik.
(Zae)
Sumber: Instagram @official.kpk










