BeritaHukumKriminal

Suami Menggerebek Istri Dengan Pria Idaman Lain Di Sebuah Kamar Apartment Sky House BSD

19
×

Suami Menggerebek Istri Dengan Pria Idaman Lain Di Sebuah Kamar Apartment Sky House BSD

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceklisdua.net – Suami menggerebek istri dengan pria idaman lain di sebuah kamar Apartment Sky House BSD, 31/01/2026.

 

Pimpinan Media Garudasiber.net mendapat kabar dari Sekretaris Jenderal Akpersi adanya dugaan Perselingkuhan istri dari saudaranya tersebut dan saat ini sedang di intai oleh suaminya.

 

Saat di intai sang suami, istri tersebut tidak menyadari kalau dia sedang di buntuti. Sempat makan di warung Spesial Sambal (SS) Daerah Kelapa Dua Tangerang.

 

Dari Warung Spesial Sambal, mereka lanjut naik kendaraan bermotor melaju kearah Jalan Raya BSD di ikuti sang suami, dan kendaraan tersebut berhenti di sebuah Apartment Sky House Bsd.

 

Setelah berhenti, mereka berdua memarkirkan kendaraannya, diduga karena sudah memesan sebuah kamar mereka lanjut ke kamar yang dituju.

 

Suaminya meminta bantuan Saudaranya yang merupakan Sekretaris Dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akpersi (Assosiasi Keluarga Pers Indonesia), kemudian Sekretaris Akpersi menghubungi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Akpersi Banten, diduga istri saudaranya ini berselingkuh di sebuah Apartment Sky House BSD.

 

Dengan sigap Ketua Akpersi DPD Banten langsung meluncur bersama anggotanya ke Apartment tersebut, untuk membantu mendampingi Sekretaris DPP Akpersi. Sesampainya disana suami beserta keluarganya sudah berkumpul dan sedang meminta pihak Security untuk membantu proses penggerebekan tersebut.

 

Awalnya Security enggan memberikan akses dan menanyakan siapa yang memesan kamar tersebut, terlalu berbelit, kemudian didesak untuk menghubungi Aparat Penegak Hukum setempat. setelah Chief Security tersebut menghubungi Aparat Penegak Hukum dan mendapat arahan baru mereka mau bekerja sama.

 

Kemudian sang suami didampingi Security dan pihak keluarga menuju kearah kamar dimana mereka berada. Sesampainya didepan kamar tersebut diketuk beberapa kali tidak dibuka, kemudian pihak agensi penyewaan kamar di dampingi Security membuka kamar dengan kode kunci yang di miliki oleh Pemilik Agensi tersebut.

 

Setelah pintu dibuka, diduga mereka telah melakukan hubungan, Karena pakaian dalamnya berserakan di lantai. Setelah dilakukan wawancara singkat kemudian langsung dibawa ke kantor Polisi sesuai dengan tempat kejadian.

 

Untuk para pelaku perzinahan dapat terkena,

Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

 

Untuk Penyedia Tempat melanggar Pasal,

Pasal 296 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.

 

Pasal 298 KUHP Mengatur tentang penyedia tempat yang mengambil keuntungan dari praktik cabul/prostitusi.

 

Pasal 412 UU 1/2023 (KUHP Baru): Jika penyedia tempat membiarkan pasangan yang tidak terikat pernikahan hidup bersama (kumpul kebo) secara terus menerus, dapat terkena delik perzinahan jika tempat tersebut digunakan untuk mempermudah perbuatan asusila.

 

Sangat disayangkan pengelola Apartment sebesar Sky House BSD diduga melakukan pembiaran orang yang bukan suami istri untuk menginap.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *