Tangerang, Ceklisdua.net – Dugaan pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, yang disebut-sebut berlangsung tanpa pemungutan suara, kini tidak hanya memunculkan polemik di tingkat warga, tetapi juga mengarah langsung pada dugaan kelalaian Lurah Cikokol selaku pejabat yang memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan pengesahan pemilihan RT/RW.
Warga menilai, mustahil proses sepenting pemilihan RW berlangsung tanpa sepengetahuan atau pengawasan kelurahan. Oleh karena itu, tanggung jawab administratif dinilai tidak bisa dilepaskan dari lurah, baik karena pembiaran, kelalaian, maupun dugaan pembenaran atas proses yang cacat prosedur.
Sejak sekitar 25 Januari 2026, warga RW 01 mempertanyakan penetapan Ketua RW baru yang muncul tanpa pernah disertai kegiatan pemungutan suara terbuka. Tidak ada undangan resmi, tidak ada forum musyawarah warga, dan tidak ada dokumentasi pemilihan yang lazimnya menjadi syarat administratif.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar:
di mana peran lurah saat proses pemilihan berlangsung?
Sebagai pejabat yang wajib memastikan setiap pemilihan RT/RW berjalan sesuai aturan, lurah seharusnya mengetahui, mengawasi, dan memastikan keabsahan seluruh tahapan. Ketika tahapan itu diduga tidak pernah terjadi, maka kelalaian pengawasan menjadi sorotan utama.
Panitia Mengaku Hanya Jalankan Arahan, Dugaan Mengarah ke Atas
Pengakuan sejumlah panitia pemilihan yang menyatakan hanya menjalankan arahan dan tidak memahami mekanisme pemilihan semakin memperkuat dugaan bahwa proses tidak berjalan mandiri. Pernyataan tersebut justru membuka dugaan bahwa arah kebijakan berasal dari struktur di atas panitia, termasuk kemungkinan keterlibatan atau persetujuan pihak kelurahan.
“Kalau panitia saja tidak paham, lalu siapa yang mengarahkan? Tidak mungkin panitia bergerak sendiri tanpa restu lurah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada awak media dengan nada tegas.
Situasi ini memperkuat desakan agar lurah tidak hanya diminta klarifikasi, tetapi juga dimintai pertanggungjawaban administratif.
Pengesahan Dipertanyakan, Lurah Dinilai Tak Bisa Lepas Tangan
Warga juga mempertanyakan proses pengesahan Ketua RW terpilih. Pasalnya, pengesahan hasil pemilihan RT/RW merupakan kewenangan kelurahan. Jika hasil pemilihan yang diduga cacat prosedur tetap disahkan, maka lurah dinilai lalai atau abai terhadap aturan.
“Kalau tidak ada pemilihan, tapi ada pengesahan, berarti ada masalah serius. Lurah tidak bisa pura-pura tidak tahu,” ungkap masyarakat Cikokol.
Desakan Resmi: Evaluasi Lurah dan Audit Proses
Sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan warga RW 01 menyatakan akan melayangkan permohonan resmi kepada Camat Tangerang, Inspektorat Kota Tangerang, dan Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pemilihan RW 01.
Desakan tersebut mencakup:
Pembukaan seluruh dokumen dan tahapan pemilihan RW 01
Klarifikasi resmi dan terbuka dari Lurah Cikokol.
Evaluasi kinerja lurah terkait fungsi pembinaan RT/RW.
Pembatalan hasil pemilihan apabila terbukti cacat prosedur.
Pelaksanaan pemilihan ulang yang demokratis dan transparan.
Pemilihan RT/RW diatur dalam regulasi yang menegaskan prinsip demokratis, transparan, dan partisipatif. Dugaan pembiaran terhadap proses yang tidak sesuai aturan berpotensi melanggar kewajiban jabatan lurah sebagai aparatur pemerintah.
Jika terbukti ada kelalaian atau pembiaran, maka hal tersebut tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Kasus dugaan “pemilihan gaib” ini dinilai sebagai ujian serius bagi integritas aparatur di Kelurahan Cikokol. Warga menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang menjadi Ketua RW, melainkan soal hak demokrasi warga dan kepercayaan terhadap pemerintah paling dekat dengan masyarakat.
Masyarakat berharap aparat kecamatan dan Pemerintah Kota Tangerang segera turun tangan, membuka fakta secara objektif, serta mengambil langkah tegas demi memulihkan kepercayaan publik.
Ceklisdua.net akan terus mengawal kasus ini dan menagih pertanggungjawaban pihak-pihak terkait hingga kejelasan dan keadilan dirasakan oleh masyarakat.
Denni Wijaya










