BeritaPolri

Upaya Cipta Kondisi, Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Sasar 10 jenis pelanggaran

14
×

Upaya Cipta Kondisi, Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Sasar 10 jenis pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Ceklisdua.net Satlantas Polrestabes Surabaya akan menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 mulai tanggal 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

 

Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfiie Setiawan, S.I.K, M.H, M.Si, melalui Kasatlantas yakni AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M, mengatakan Senin (02/02/2025), kami Fokus utama dari operasi ini adalah untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

 

“Petugas akan disiagakan di berbagai titik strategis untuk memantau ketaatan pengendara terhadap rambu-rambu dan kelengkapan surat kendaraan,” ucapnya.

 

Target dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, masih kata Galih, sasar 10 jenis pelanggaran hingga tanggal 15 Februari 2026 mendatang yakni sebagai berikut :

 

1. Berboncengan lebih dari satu orang

2. Pengendara dibawah umur.

3. Melebihi batas kecepatan.

4. Pengemudi roda 4 tidak memakai safety belt.

5. Pengendara roda 2 tidak menggunakan helm.

6. Menggunakan HP saat berkendara.

7. Berkendara melawan arus lalu lintas.

8. Pengendara dalam pengaruh alkohol.

9. Knalpot tidak standart (Knalpot Brong). 10. Menerobos lampu merah.

 

“Operasi Keselamatan Semeru 2026 dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” tegasnya.

 

Kasatlantas menambahkan, dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Semeru 2026 mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum secara selektif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan, seperti yang kami sebutkan (10 jenis pelanggaran).

 

“Dan perlu kami sampaikan, Polri mengajak seluruh personel dan instansi terkait untuk terus memperkuat sinergi serta menjaga integritas dalam bertugas, demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas yang kondusif khususnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” pungkas AKBP Galih Bayu Raditya dihadapan awak media.

 

Pewarta: EKO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *