Tangerang, Ceklisdua.net – Diduga Ada Penyalahgunaan Solar Subsidi Di Proyek Desa Cijantra Kecamatan Pagedangan (04/02/2026).
Saat tim Awak Media melintas Desa Cijantra Kecamatan Pagedangan kami melihat ada nya Truk Dan Alat berat terparkir,Beserta Kempu (Tempat Penampungan Solar).
Lalu kami melakukan wawancara pekerja yang ada di sebuah bedeng di proyek tersebut.kami menanyakan siapa logistik atau yang bertanggung jawab penerimaan solar disini, kami ingin meminta dokumen saat penerimaan solar.
Dari wawancara kami dapat informasi nama pekerja tersebut adalah “R”, Dan “R”menjelaskan PT Dutta yang melakukan pekerjaan di proyek tersebut.Untuk Dokumen penerimaan Kami di berikan Serah Terima, Padahal Yang Kami Minta vovak dan Bill of loading.
Kemudian “R” Menelpon seseorang, setelah selesai menelpon kami diminta Ke kantor Pusat mereka di daerah bekasi untuk dokumen yang lain nya. Padahal di era digital sekarang ini lebih mudah di foto untuk melihat nya. Dari kelengkapan Dokumen yang di berikan, Diduga Solar Yang digunakan bukan peruntukan nya atau solar subsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
– Pelaku (kontraktor, pelaksana proyek, maupun penimbun) terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
– Adapun Denda yang dijatuhkan mencapai maksimal Rp60 miliar.
Aparat penegak hukum (Polri) berwenang melakukan penggerebekan dan penyitaan barang bukti, seperti:
– Alat berat (ekskavator, crane, dll) yang menggunakan bahan bakar subsidi.
Dampak dari diduga penyalahgunaan solar subsidi pekerjaan proyek terganggu dan waktu pengerjaan tidak efisien.
Tim Redaksi










