BeritaPolri

Kanit Regident : HOAX!!! Unggahan Akun Tik-Tok Tentang Vidio SIM Gratis di Satpas Colombo

14
×

Kanit Regident : HOAX!!! Unggahan Akun Tik-Tok Tentang Vidio SIM Gratis di Satpas Colombo

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Ceklisdua.net – Kembali marak beredar di media sosial TikTok unggahan yang menginformasikan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online dan SIM Baru gratis kembali mencuat menyebar di seluruh Indonesia, khusnya di Jawa Timur, seperti di Pelayanan Satpas SIM Colombo Surabaya. Dalam unggahan Tik-Tok Program tersebut diklaim hanya berlaku di tahun 2026.

 

Ironi, Pengunggah itu juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftar program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis tersebut pada tautan yang ada di bagian akhir unggahan.

 

Atas maraknya unggahan di Tik-Tok yang menyesatkan terkait SIM Gratis di akun TikTok https://vt.tiktok.com/ZSaGvSy8M/, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo melalui Kasubnit Iptu Hariyo Indarto didampingi Iptu Dani Kurniawan, serta Aipda Wage Santoso (Tim Pokja Praktek) mengatakan, Sabtu (07/02/2026), Faktanya, klaim di akun TikTok tersebut tidak benar, hasil penelusuran menunjukkan tidak adanya informasi dari situs resmi pemerintah maupun pemberitaan media nasional kredibel yang menyebutkan adanya program pembuatan atau perpanjangan SIM secara gratis pada 2026,” tegas Hariyo.

 

Masih kata Kasubnit Satpas SIM Colombo, ketiadaan rujukan resmi ini menjadi indikasi awal bahwa klaim tersebut patut diragukan.

 

“Penelusuran dilanjutkan melalui akun media sosial resmi Korlantas Polri, yaitu @korlantaspolri.ntmc di Instagram. Dari akun tersebut ditemukan unggahan klarifikasi yang menyatakan bahwa klaim mengenai pembuatan SIM gratis adalah tidak benar atau hoaks,” tegasnya.

 

Sekalilagi perlu kami tegaskan, lanjut kata Kasubnit, Informasi mengenai pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis di tahun 2025-2026 yang viral di media sosial adalah HOAX dan tidak benar.

 

“Korlantas Polri menegaskan tidak ada program tersebut, dan biaya SIM tetap sesuai PNBP (PP No. 76 Tahun 2020), Waspada phising atau penipuan yang meminta data pribadi,” ucapnya.

 

Pembuatan dan perpanjangan SIM tetap berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, sambung Kasubnit, pastikan selalu mengecek informasi melalui akun resmi Instagram @korlantaspolri.ntmc.

 

“Tidak ada aturan SIM Gratis apa lagi SIM seumur hidup, SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun, jangan mudah terpengaruh dan hindari mengklik tautan tidak resmi yang menjanjikan layanan gratis,” ulasnya.

 

Kepada masyarakat Jawa Timur khusnya Surabaya, kami (Kasubnit) menghimbau ketika menerima berita hoax, ada 5 hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

 

1) Saring sebelum menyebar (jangan langsung percaya/sebarkan).

2) Periksa sumber informasi (cek kredibilitasnya).

3) Cek fakta melalui situs cek fakta/media terpercaya.

4) Gunakan logika (hindari emosi/provokasi).

5) Laporkan konten palsu ke platform atau pihak berwenang.

 

“Jadi, berdasarkan pernyataan di atas atau informasi yang beredar di akun Tik-Tok tersebut Hoax, dan sudah jelas bahwa rumor pembuatan SIM gratis 2026 dan apalagi SIM berlaku seumur hidup adalah juga tidak benar, terkait proses pengurusan SIM Baru maupun Perpanjangan tetap harus membayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, keterangan lebih lanjut silahkan Klik IG Satpas Colombo (satpascolombo_sby),” pungkas Kasubnit Satpas SIM Colombo.

 

Pewarta: EKO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *