BeritaHukumIlegalObatPolri

Kabupaten Bogor Darurat Keras Obat Obatan Terlarang Jenis Golongan G.

22
×

Kabupaten Bogor Darurat Keras Obat Obatan Terlarang Jenis Golongan G.

Sebarkan artikel ini

Gunungsindur, CeklisDua.net – Kabupaten Bogor darurat keras obat obatan terlarang jenis golongan G di Jl Pahlawan, Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Jum’at (06/03/2026).

Saat tim media sedangan melakukan perjalan pulang dari Polres Cianjur menuju Tangerang, tim media melewati jalur Gunungsindur.

Ketika dalam perjalanan kami melihat sebuah kios BRI Link yang mencurigakan,lalu tim menghampiri kios tersebut.

Saat tim hendak menghampiri penjaga kios, ada 2 orang yang sedang duduk disamping kios tersebut dan langsung memanggil kami “bang kesini bang ngobrol disini bang,”

Kami bertanya kepada kedua orang tersebut mereka mengaku bernama Jul dari media dan 1 lagi mengaku bernama Atep, dan kami langsung diajak mengobrol.

Tim media akhirnya bertanya kepada penjaga kios dan bertanya disini berjualan apa? dan penjaga toko yang mengaku bernama Iis mengatakan “biasa bang jualan obat tm dan kuning bang,” ucap Iis

Iis pun menyebutkan bahwa menjual obat terlarang jenis golongan G tersebut jenis Tramadol dengan harga 50rb per 10 butir, dan kuning 10rb perklip.

Tak sampai disitu kami pun menanyakan kembali terkait kepemilikan kios tersebut Iis pun mengatakan “ini toko punya bang wawan, dan untuk korlap nya bang atep,” ucap penjaga kios.

Dengan temuan ini kami melaporkan informasi ini kepada Kanit Reskrim Polsek Gunungsindur agar ditindak lanjuti dan Kanit pun mengatakan “baik saya akan mengecek dan datang ke lokasi tersebut pak,” ucap Kanit Via telpon Whatsapp

Akan tetapi sampai hari ini pun kios tersebut masih buka dan masih bebas berjualan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri patut di duga terjadinya pembiaran oleh Oknum Aparat Penegak Hukum Setempat.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *