Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Aktivitas pembuangan sampah yang diduga ilegal di Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga masih berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang. Miunggu, 08 Maret 2026.
Lokasi tersebut sebelumnya menuai keluhan dari masyarakat karena diduga dijadikan tempat pembuangan sampah secara tidak resmi. Pemerintah Desa Jatake diketahui telah memberikan teguran dan menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin secara tertulis terkait kegiatan pembuangan sampah di lahan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, pihak DLH Kabupaten Tangerang bahkan telah turun langsung ke lokasi dan melakukan penutupan terhadap aktivitas pembuangan sampah tersebut.

Namun hasil investigasi yang dilakukan pada malam hari menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga masih berjalan. Dalam pemantauan di lapangan, tim menemukan lebih dari dua kendaraan roda tiga yang diduga baru saja selesai melakukan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut. Beberapa pengendara kendaraan roda tiga yang ditemui di sekitar lokasi mengakui bahwa mereka memang membuang sampah di tempat tersebut.
“Sekali buang biasanya bayar Rp100 ribu,” ujar salah satu pengendara saat diwawancarai di lokasi.
Menurut pengakuan pengendara tersebut, aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut disebut-sebut dikoordinasikan oleh RW Sarmedi, yang oleh para pengendara disebut sebagai pihak yang mengelola lokasi tersebut. Selain itu, pengendara juga menyebut nama Topik sebagai salah satu pihak yang diduga ikut mengelola lokasi pembuangan sampah tersebut dan disebut bekerja sama dengan RW setempat dalam aktivitas tersebut.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut tidak benar-benar berhenti, melainkan hanya mengubah waktu operasional menjadi malam hari setelah adanya penutupan oleh pihak terkait.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya meminta agar aktivitas pembuangan sampah tersebut segera dihentikan secara permanen. Ia khawatir jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, lokasi tersebut dapat berkembang menjadi tempat pembuangan sampah liar yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan bagi masyarakat.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas dan menutup tempat ini secara permanen sebelum dampaknya semakin luas,” ujarnya.
Sebagai informasi, aktivitas pembuangan sampah tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar aktivitas tersebut benar-benar dihentikan dan tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Tim Redaksi










