BeritaHukum

Ketua LBH SATRIA DPD Banten Soroti Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal di Desa Jatake

20
×

Ketua LBH SATRIA DPD Banten Soroti Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal di Desa Jatake

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Ketua LBH SATRIA DPD Banten, Yudianto, C.PLA, angkat bicara terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas pembuangan sampah ilegal di Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Minggu, 08 Maret 2026.

Menurut Yudianto, jika benar aktivitas pembuangan sampah tersebut masih berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Jika memang benar lokasi tersebut sudah ditutup oleh instansi terkait namun masih tetap beroperasi, maka ini harus menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum perlu turun langsung untuk memastikan dan menindak jika ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Yudianto.

Ia menilai praktik pembuangan sampah tanpa izin berpotensi melanggar aturan terkait pengelolaan sampah serta perlindungan lingkungan hidup, sekaligus dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Lebih lanjut, Yudianto menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait guna meminta klarifikasi atas dugaan aktivitas pembuangan sampah tersebut. Ia mengaku telah menghubungi instansi terkait mulai dari tingkat kabupaten hingga pemerintah desa.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah mencoba menghubungi pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi pembuangan sampah tersebut. Namun hingga saat ini, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

“Kami sudah mencoba menghubungi dinas terkait dari tingkat kabupaten sampai desa, termasuk pihak yang disebut sebagai pengelola. Namun sampai saat ini belum ada jawaban atau klarifikasi,” katanya.

Yudianto menegaskan bahwa LBH SATRIA DPD Banten siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Kami dari LBH SATRIA DPD Banten siap mengawal persoalan ini ke ranah hukum, agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut segera ditutup secara permanen demi mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

“Jika kegiatan ini masih tetap membandel dan terus berjalan, maka kami dari LBH SATRIA DPD Banten tidak akan segan untuk menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Yudianto, penegakan hukum perlu dilakukan agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik pembuangan sampah ilegal yang dapat merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.

Sebagai informasi, aktivitas pembuangan sampah tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *