BeritaHukumIlegalLlimbah

Ketua LBH SATRIA DPD Banten Resmi Laporkan Dugaan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Desa Jatake

19
×

Ketua LBH SATRIA DPD Banten Resmi Laporkan Dugaan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Desa Jatake

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Ketua LBH SATRIA DPD Banten, Yudianto, C.PLA., secara resmi melaporkan dugaan aktivitas pembuangan sampah ilegal yang berada di Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Laporan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian di Polsek Pagedangan pada Senin (9/3/2026). Dalam pelaporan tersebut, Yudianto, C.PLA., membawa sejumlah dokumen serta bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pembuangan sampah yang dinilai melanggar aturan lingkungan hidup.

Menurut Yudianto, C.PLA., laporan ini dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pembuangan sampah yang diduga tidak memiliki izin resmi.

“Kami dari LBH SATRIA DPD Banten secara resmi telah melaporkan dugaan adanya tempat pembuangan sampah ilegal di wilayah Desa Jatake. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” ujar Yudianto, C.PLA.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat pembuangan sampah dari luar wilayah. Aktivitas itu bahkan disebut masih berlangsung, terutama pada malam hari.

“Kami menerima banyak laporan dari warga bahwa kendaraan pengangkut sampah kerap masuk ke lokasi tersebut pada malam hari untuk membuang sampah,” tambahnya.

Yudianto, C.PLA menegaskan bahwa praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan yang sesuai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Dugaan pembuangan sampah ilegal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

LBH SATRIA DPD Banten menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kejelasan terkait pengelolaan sampah di lokasi yang dimaksud.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola lokasi yang disebut-sebut berada di wilayah Desa Jatake tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah dilayangkan.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *