BeritaKriminalPolri

Tujuh Nelayan Diciduk Saat Curi Besi Antikarat Tiang Pancang Suramadu

27
×

Tujuh Nelayan Diciduk Saat Curi Besi Antikarat Tiang Pancang Suramadu

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, CeklisDua.net – Aparat Satpolairud Polres Bangkalan berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pencurian besi antikarat pelindung tiang pancang di bawah Jembatan Suramadu. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan dari sebuah perahu yang beroperasi di sekitar area jembatan penghubung Surabaya dan Pulau Madura tersebut.

Tujuh pelaku yang ditangkap seluruhnya berprofesi sebagai nelayan dan berasal dari Gresik. Mereka masing-masing berinisial Adi, Misyan, Fata, Budi, Husni Tamrin, Muhid, dan Arip. Saat ini para tersangka telah diamankan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas sebuah perahu di bawah Jembatan Suramadu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satpolairud langsung melakukan patroli dan pengecekan di lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati para pelaku sedang melakukan pencurian besi antikarat pelindung tiang pancang jembatan. Para pelaku kemudian langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berada di atas perahu yang mereka gunakan.

“Penangkapan kasus itu dilakukan oleh anggota Satpolairud Polres Bangkalan setelah mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di bawah Jembatan Suramadu,” ujar Hafid, Jumat (13/3/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu bermesin, empat potong besi antikarat pelindung tiang pancang dengan berat sekitar 120 kilogram, satu unit crane berkapasitas lima kuintal berwarna oranye, satu set kompresor, serta lima unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, besi antikarat yang dicuri berada di kedalaman sekitar 2,4 meter dan menyatu dengan tiang pancang jembatan. Untuk mengambilnya, para pelaku menyelam menggunakan kompresor sebagai alat bantu pernapasan. Setelah berhasil dilepaskan, besi tersebut kemudian diangkat ke atas perahu menggunakan crane.

Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan tersebut diketahui tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian besi pelindung tiang pancang di kawasan Jembatan Suramadu sebanyak 21 kali
Dalam setiap aksinya, para pelaku dapat memperoleh tiga hingga empat potong besi antikarat. Besi hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp23 juta per potong.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: EKO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *