BeritaIlegalObatPolri

Diduga Awi Dan Adry Dry Gembong Peredaran Obat Keras Golongan G di Indramayu

20
×

Diduga Awi Dan Adry Dry Gembong Peredaran Obat Keras Golongan G di Indramayu

Sebarkan artikel ini

Indramayu, CeklisDua.net – Hasil investigasi tim media menemukan dugaan praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi yang berlangsung secara bebas di beberapa titik wilayah Desa Legok, Indramayu. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan tanpa tindakan hukum dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sedikitnya terdapat dua lokasi yang diduga menjadi titik transaksi obat keras ilegal, yakni di wilayah yang dikenal warga sebagai lokasi Pecuk dan Samsu. Di lokasi-lokasi tersebut, transaksi diduga berlangsung secara terbuka dan terorganisir.

Dari hasil investigasi, obat-obatan yang diperjualbelikan diduga sudah dikemas rapi sebelum diedarkan kepada pembeli. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengoordinasikan aktivitas tersebut.

Seorang warga yang mengaku sebagai penduduk setempat, berinisial D, ketika dihubungi melalui sambungan telepon disebut-sebut sebagai pihak yang mengetahui atau bertanggung jawab atas aktivitas peredaran obat keras tersebut. Dengan adanya koordinasi antar pihak, aktivitas perdagangan obat terlarang itu diduga dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Lebih lanjut, tim investigasi juga mendapatkan informasi bahwa sentral distribusi obat keras tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial A yang disebut berasal dari Aceh. Mirisnya, dalam setiap titik penjualan disebut-sebut selalu melibatkan oknum warga lokal dan pihak luar, sehingga jaringan distribusi dapat berjalan rapi dan terarah.

Tidak hanya itu, sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan praktik pemberian upeti secara rutin setiap bulan kepada oknum tertentu, yang diduga menjadi faktor mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung hingga saat ini. Namun dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Praktik peredaran obat keras tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya:

Pasal 435, mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Pasal 436, mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Selain itu, aturan mengenai obat keras juga diatur dalam Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1937 No. 541 jo. Staatsblad 1949 No. 419) yang menegaskan bahwa obat keras hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter.

Sementara itu, ketentuan teknis mengenai peredaran obat keras juga diatur melalui berbagai Peraturan Menteri Kesehatan serta regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pendaftaran, distribusi, dan pengawasan sediaan farmasi.

Maraknya dugaan peredaran obat keras ilegal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai dapat merusak generasi muda dan memicu penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Polres Indramayu maupun Polda Jawa Barat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar peredaran obat keras ilegal yang diduga sudah mengakar ini dapat segera dihentikan dan tidak semakin meluas.

Kami akan meneruskan informasi ini ke Mabes POLRI, patut diduga keras adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum setempat.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *