BeritaKriminalPolri

Tiga HP Digasak dari Dalam Rumah, Pelaku Diringkus Warga dan Diserahkan ke Polisi

18
×

Tiga HP Digasak dari Dalam Rumah, Pelaku Diringkus Warga dan Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Pati, CeklisDua.net – Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial JW (39), warga Wedarijaksa, diamankan setelah diduga melakukan pencurian di rumah warga Desa Kadilangu pada Minggu (5/4/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial S (44), seorang pekerja industri yang tinggal di Desa Kadilangu. Aksi pencurian diketahui sekitar pukul 02.00 WIB, saat pelaku berhasil masuk ke dalam rumah melalui jendela samping dengan cara merusak bagian rangka jendela menggunakan tenaga tangan.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro menjelaskan, pelaku sebelumnya berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mencari sasaran. “Pelaku ini memang sudah berkeliling sejak malam hari dengan niat melakukan pencurian. Ia membawa alat berupa linggis kecil untuk mempermudah aksinya,” ungkap AKP Suntoro.

Setelah menemukan lokasi yang dinilai aman, pelaku kemudian mendekati rumah korban dan merusak jendela. Dari dalam kamar, pelaku berhasil mengambil tiga unit handphone yang berada di atas meja. “Pelaku memanfaatkan situasi sepi, lalu mengambil tiga handphone milik korban yang berada di dalam kamar,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat kembali ke lokasi lain dengan maksud mengambil alat yang tertinggal. Namun, gerak-geriknya justru menimbulkan kecurigaan warga. “Saat kembali ke lokasi sebelumnya, pelaku dicurigai warga dan akhirnya diamankan. Dari situ ditemukan barang bukti berupa tiga handphone yang diduga hasil curian,” tambah AKP Suntoro.

Warga kemudian membawa pelaku ke kantor desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari interogasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga penetapan tersangka. “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan, termasuk mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali terjerat kasus serupa. “Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru saja bebas pada Februari 2026, namun kembali melakukan tindak pidana yang sama,” ujar AKP Suntoro.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dua linggis kecil, serta alat lainnya yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,9 juta.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami akan menuntaskan proses penyidikan hingga tahap II. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP Suntoro.

(Zae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *