BeritaHukumIlegalPemerintahPolriSampah

“TPS Ilegal Ditutup, Pengelola Membandel, DLHK Bungkam”

15
×

“TPS Ilegal Ditutup, Pengelola Membandel, DLHK Bungkam”

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Pagedangan resmi menutup permanen lokasi pembuangan sampah di wilayah Jatake, Rabu (8/4/2026). Penutupan ini melibatkan unsur gabungan dari DLHK, Satpol PP, Polsek Pagedangan, Koramil 03 Legok, serta unsur Binamas dan Babinsa Desa Jatake.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah, sekaligus menghentikan aktivitas pembuangan yang selama ini dikeluhkan warga.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang papan larangan membuang sampah sebagai bentuk penegasan bahwa lokasi tidak lagi dapat digunakan.

Kasi Trantib Kecamatan Pagedangan menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi.

“Sesuai hasil rapat minggu lalu, kami bersama pihak-pihak terkait akan memasang plang peringatan larangan membuang sampah sesuai dengan perda. Pemasangan plang itu sama dengan penyegelan sebetulnya, yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kami hanya mendampingi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum tindakan penutupan dilakukan, sejumlah langkah peringatan telah dilakukan.

“Kalau dari pihak desa, perizinan lingkungan sudah dicabut. Sebelum kami melakukan tindakan hari ini, DLHK sudah memasang spanduk peringatan, bahkan sudah melakukan penggalian terhadap akses keluar masuk lokasi,” tambahnya.

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kanit Polsek Pagedangan menyatakan bahwa proses hukum terhadap pengelola masih berjalan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap para pihak pengelola. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Silaban selaku penasehat hukum (PH) dari pihak pengelola menyampaikan pandangan berbeda dan menilai pemerintah perlu melihat persoalan sampah secara menyeluruh.

“Pemerintah harus melihat dari segala sisi, jangan hanya melihat dari satu sisi saja. Artinya DLHK bisa menyelesaikan tidak persoalan sampah di Tangerang Raya ini, jangan main hantam kromo,” ujarnya.

Saat ditanya terkait solusi dari pemerintah dalam hal ini DLHK Kab. Tangerang, ia menambahkan:

“Sampai saat ini banyak sampah di masyarakat, harusnya pihak DLHK ke sini, kita diskusi.”

Terkait perizinan, Silaban menyebut pihaknya telah memiliki dasar legal meski masih ada kekurangan administratif.

“Sudah ada izin, OSS sudah ada, namun masih ada kekurangan,” jelasnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan rinci mengenai bentuk dan status izin yang dimaksud.

Di lapangan, meski telah dilakukan penutupan dan pemasangan larangan, aktivitas pengelolaan sampah diduga masih berlangsung. Pengelola disebut masih membandel dan tetap melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

Sorotan juga mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Perwakilan DLHK, Anas, saat diwawancarai di lokasi tidak dapat memberikan tanggapan terkait penutupan maupun polemik yang terjadi.

Bahkan saat ditanya mengenai kehadiran DLHK dalam kegiatan tersebut, termasuk soal undangan resmi, yang bersangkutan menyatakan tidak menerima undangan, meskipun berdasarkan informasi yang dihimpun, undangan telah dilayangkan kepada instansi terkait.

Tidak hanya itu, saat dikonfirmasi kembali oleh awak media pasca pelaksanaan rapat di Kecamatan Pagedangan, pihak DLHK Kabupaten Tangerang juga tetap enggan memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan antar instansi dalam penanganan persoalan sampah di wilayah tersebut.

Dengan situasi tersebut, penutupan TPS Jatake tidak hanya menjadi upaya penertiban semata, namun juga membuka persoalan lebih luas terkait pengelolaan sampah, legalitas operasional, serta koordinasi antar lembaga di Kabupaten Tangerang.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *