BBM SubsidiBeritaBerita TerkiniHukumTNI - Polri

Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal

17
×

Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal

Sebarkan artikel ini

Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Membawa Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal

Bogor, Ceklisdua.net – Diduga mobil transportir milik PT Prabumas Group membawa BBM jenis Solar ilegal saat melintas di Jl. Raya Narogong, Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (14/04/2026).

Nama PT Prabumas Grup tengah menjadi sorotan tajam setelah serangkaian temuan investigasi mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam jaringan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Praktik ini beroperasi di wilayah di Jawa Barat.

Kami tim media sedang melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis solar di wilayah bogor dan menemukan mobil transportir yang melintas di jl narogong, dayeuh, kecamatan cileungsi, kabupaten bogor.

Ketika diwawancara oleh kami tim media, supir tersebut tidak dapat menunjukan dokumen resmi atau surat surat lengkap yang berkaitan dengan nama PT atau muatan yang diduga membawa bahan bakar minyak jenis solar ilegal oleh Transportir Prabumas Group.

Supir mengucapkan dengan kasar “kalian ini media atau rampok,” Ucap supir transportir

Bahkan supir juga mengatakan kami ini preman, dengan santai nya supir berhenti ditengah jalan membuat kemacetan panjang di jalan narogong, hingga memicu reaksi para warga sekitar dan pengendara lain menjadi emosi akibat berhenti di tengah jalan tidak mau meminggirkan kendaraan nya.

Setelah kami memintai keterangan kepada supir transportir tersebut, diketahui Mobil transportir Prabumas Group ini milik seseorang yang bernama Kasdi.

“ini punya Bos Alex dan Kasdi bang,” tambahnya supir transportir.

Dugaan ini diperkuat oleh beberapa pemberitaan yang telah tayang di beberapa media online nama Prabumas Group menjadi sorotan tajam bagi kami wartawan untuk mengungkap praktik kegiatan yang merugikan Negara dan masyarakat.

Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enem) tahun denda paling tinggi 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Dengan temuan ini kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan BPH Migas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *