Bogor, CeklisDua.net – Aduan masyarakat terkait maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Citeureup, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Awak media mengaku telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut melalui layanan darurat Call Center 110, yang kemudian direspons oleh pihak kepolisian setempat. Rabu (15/04/2026).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Berdasarkan keterangan warga, petugas dari Polsek Citeureup memang sempat mendatangi lokasi yang dilaporkan. Akan tetapi, tidak terlihat adanya tindakan tegas berupa penyitaan barang bukti maupun penindakan hukum terhadap pedagang rokok ilegal tersebut.
“Petugas datang, hanya buat dokumentasi buat laporan kepada 110 bahwa sudah menjalani adanya laporan 110, Tidak ada penyitaan atau tindakan apa pun. Setelah itu, aktivitas jual beli tetap berjalan seperti biasa,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Pasalnya, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan Sesuai dengan peraturan perundang-undangan No.39 tahun 2007, dan pasal 54,56. Pelanggar yang memproduksi serta mengedarkan, dapat terancam pidana 1-5 tahun dan denda 2 – 10 kali lipat nilai cukai, peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang tidak ringan. merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.
Awak media menilai respons aparat terkesan tidak maksimal dan hanya sebatas formalitas menindaklanjuti laporan. Mereka pun mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Awak media berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Citeureup, dapat bertindak lebih tegas dan profesional dalam menangani laporan. Penindakan nyata seperti penyitaan barang bukti dan proses hukum terhadap pelaku dinilai penting untuk memberikan efek jera.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Citeureup terkait tidak adanya tindakan penegakan hukum dalam temuan tersebut.
Awak media mendesak adanya evaluasi internal serta pengawasan dari pihak berwenang agar penanganan laporan tidak berhenti pada kunjungan semata, melainkan berujung pada tindakan hukum yang jelas dan terukur.
Tim Redaksi










