Indramayu, Ceklisdua.net – KBO Satnarkoba Polres Indramayu diduga bungkam ketika saat dikonfirmasi oleh awak media terkait maraknya peredaran obat keras terlarang daftar G diwilayah hukum Polres Indramayu. Minggu (19/04/2026).
Berawal dari temuan kami tim media yang tidak sengaja melihat sebuah aktifitas yang mencurigakan ketika sedang beristirahat dalam perjalanan menuju jawa tengah di Alfamidi Lohbener-Indramayu.
Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, sebuah rumah dengan Cat tembok warna cream dalam gang kecil tepat disamping Alfamidi ternyata kedapatan menjual obat keras terlarang daftar G.
Ketika kami sudah mendapatkan informasi dari penjual obat keras terlarang daftar G tersebut, Muncul 2 nama yaitu Son selaku (Koordinator Lapangan) dan Arif/Boni selaku Bos dari peredaran obat keras terlarang daftar G tersebut.
Muncul pertanyaan bagi kami tim media dengan adanya jaringan peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Indramayu.
Mengingat hasil keterangan dari penjual obat keras terlarang daftar G, adanya Koordinator Lapangan dalam peredaran bisnis haram ini sehingga jaringan ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat.
Tim media pun memutuskan untuk bermalam dulu sehari di Indramayu guna mencegah dan melaporkan para pelaku pengedar obat keras terlarang daftar G.
Betapa mengejutkan nya bagi kami tim media, ketika hendak mencari lagi ke beberapa titik di sekitar lokasi pertama yang di Alfamidi Lohbener, tim media mendapatkan intimidasi bahkan kegiatan kami tim media pun di buntuti, kami menduga ini orang orang suruhan Son selaku Korlap dalam peredaran obat keras terlarang daftar G tersebut.
Kemana peran penting aparat Kepolisian Satnarkoba Polres Indramayu, yang seharusnya memberantas atau memperkecil ruang lingkup bagi para pelaku pengedar obat keras terlarang daftar G, bukan membiarkan mereka bebas berkeliaran bahkan berani melakukan tindakan yang bisa memicu tindakan kekerasan kepada kami tim media.
KBO Satnarkoba saat dikonfirmasi oleh tim media melalui Pesan singkat Whatsapp tidak merespon sama sekali.
Kami tim media sudah membantu Kepolisian dengan memberikan informasi dengan mendapatkan 2 nama yang terlibat dalam peredaran obat keras terlarang daftar G.
Pelanggaran kode etik polisi di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kami akan meneruskan berita ini Ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, patut diduga adanya keterlibatan koordinasi oleh Oknum anggota Kepolisian Polres Indramayu.
Redaksi










