Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota
Cirebon, Ceklisdua.net – Polsek Cirebon Selatan Timur mengamankan seorang pengedar obat keras terlarang disebuah rumah dan dilimpahkan langsung ke Unit Narkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum selanjutnya. Jum’at (24/04/2026).
Tim media yang sedang melakukan kegiatan sosial kontrol di wilayah cirebon mendapatkan laporan dari masyarakat cirebon bahwa ada kegiatan transaksi jual beli obat keras terlarang daftar G di Jl Tanggul Raya, Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Pada hari kamis 23/04/2026 kami tim media mencoba investigasi di lokasi tersebut, dan salah 1 tim kami menyamar sebagai pembeli dan mencoba untuk membeli.
Hasil dari investigasi kami tim media, ternyata benar tim kami yang menyamar berhasil mendapatkan 5 butir barang bukti obat keras terlarang daftar G dilokasi tersebut.
Hari ini sekitar pukul 10:30 Wib tim media melaporkan hasil kegiatan kemarin ke Polsek Cirebon Selatan Timur, lalu Pak Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta jajaran untuk segera menuju ke lokasi dan langsung mengamankan seorang pengedar obat keras terlarang daftar G.
Saat dimintai keterangan seorang pengedar obat keras terlarang daftar G yang bernama Asep membenarkan bahwa Asep menjual/mengedarkan obat keras terlarang daftar G tersebut.
Setelah dimintai keterangan, Kapolsek Cirebon Selatan Timur mengarahkan Kanit Reskrim untuk melimpahkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota Unit Narkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“kita limpahkan langsung ke Polres Unit Narkoba,karna di Polres ada Unit Narkoba yang menangani,kalau kami cuma bisa mengamankan saja,” Ucap Kapolsek Cirebon Selatan Timur.
Setelah diamankan oleh Kepolisian Polsek Cirebon Selatan Timur, Asep pun dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota dan langsung di mintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Unit II Satresnarkoba.
Kami tim media pun meminta statement kepada Pak Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota terkait maraknya peredaran obat keras terlarang daftar G.
Saat ditemui di Polres Cirebon kota, Kasat Narkoba AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H. menyampaikan “saya akan tindak tegas untuk para pelaku pengedar obat keras terlarang daftar G,” Ujar Kasat ketika ditemui.
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 435 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Harapan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum agar memberantas peredaran obat keras terlarang daftar G yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.










