BeritaBerita TerkiniHukum

Viral Polsek Karangpandan Mengamankan Penagih Hutang.

11
×

Viral Polsek Karangpandan Mengamankan Penagih Hutang.

Sebarkan artikel ini

Viral Polsek Karangpandan Mengamankan Penagih Hutang.

Solo, Ceklisdua.net – Aparat Polsek Karangpandan mengamankan seorang penagih hutang yang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang warga, Ibu Giyatmi, di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Karangpandan, Jawa Tengah, Sabtu (02/05/2026) malam.

Peristiwa ini bermula saat tim awak media yang tengah melakukan kegiatan kontrol sosial di sekitar lokasi menerima panggilan dari Ibu Giyatmi yang mengaku kembali didatangi oleh penagih utang tersebut.

“Mas, di mana? Ada orang penagihan, Irvan datang lagi,” ujar Ibu Giatmi dengan nada panik saat menghubungi awak media.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim awak media langsung menuju lokasi dan mencoba melakukan pemantauan secara langsung. Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, situasi di dalam mini market milik Ibu Giatmi tampak memanas.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, debt collector tersebut diduga melakukan penagihan dengan cara yang tidak patut. Ia disebut sempat membentak, menunjuk, serta memberikan tekanan kepada Ibu Giatmi, bahkan berupaya memeriksa laci tempat usaha, yang memicu kegaduhan di lingkungan sekitar.

Melihat situasi tersebut, awak media berupaya melerai sekaligus melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

“Dia tidak membayar, disuruh ke kantor tidak mau. Saya juga ditekan oleh pimpinan koperasi,” ujar Irvan saat dimintai keterangan.

Awak media kemudian menghubungi pihak kepolisian Polsek Karangpandan. Sambil menunggu kedatangan petugas, Irvan kembali menyampaikan alasan tindakannya.

“Karena sudah telat membayar, dan saya juga ada kebutuhan. Ibu kan punya utang,” ucapnya.

Sekitar pukul 18.20 WIB, anggota Polsek Karangpandan tiba di lokasi. Petugas yang dipimpin oleh anggota bernama Angga langsung melakukan pemeriksaan awal, termasuk meminta kelengkapan surat tugas dari yang bersangkutan.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi, debt collector tersebut tidak dapat memperlihatkannya.

Petugas kemudian mengambil tindakan cepat dan terukur dengan mengamankan Irvan ke Mapolsek Karangpandan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk mendalami dugaan adanya unsur intimidasi dalam proses penagihan, serta menelusuri legalitas aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *