BeritaHukumIlegalKesehatanKriminalPolri

Tiga Pria di Boyolali Diamankan: Bawa Obat Psikotropika Tanpa Resep 

9
×

Tiga Pria di Boyolali Diamankan: Bawa Obat Psikotropika Tanpa Resep 

Sebarkan artikel ini

BOYOLALI, Ceklisdua.net – Tiga orang berinisial Ra, Ay, Nn, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa obat psikotropika jenis Alphazolam dan DOLGESIK tanpa dilengkapi resep dokter. Penangkapan bermula dari kecurigaan warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan ketiganya di sebuah minimarket di Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, (5/5/2026), pukul 02.30 WIB Dini hari.

 

Kapolsek Teras, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Budi Wahyono, menjelaskan kronologi kejadian pada (Selasa, 5 Mei 2026, pukul 02.30 WIB dini hari). Saat itu, dua orang saksi (pelapor) sedang menunggu di dalam mobil sementara satu rekannya turun untuk berbelanja di salah satu Indomaret di wilayah Randusari.

“Dari dalam mobil, para saksi melihat ketiga pelaku yang berada di sekitar lokasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Karena penasaran dan curiga, saksi kemudian menghampiri dan mengamankan mereka,” ujar Saksi.

 

Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan sederhana, diluar dugaan dari satu diantara ketiga pria tersebut ditemukan obat psikotropika golongan tertentu, yaitu Alphazolam dan Dolgesik. Sebagai mana diketahui, kedua jenis obat tersebut termasuk dalam psikotropika yang Peredarannya di awasi ketat dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

“Atas temuan ini, para saksi segera berkoordinasi dengan Polsek Teras, dan mengamankan ketiganya beserta barang bukti obat-obatan tersebut,” Ke Polsek Teras.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara di Polsek Teras, ketiga pria beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.

 

Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal yang kemungkinan besar dikenakan adalah:

 

  • Pasal 62 juncto Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur tentang penguasaan psikotropika tanpa hak dan tanpa resep dokter.
  • Ancaman hukum bagi pelaku yang terbukti bersalah melanggar pasal tersebut cukup berat. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun, serta denda paling sedikit RP 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak RP 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah).

 

Polres Boyolali hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut, termasuk mencari tau asal-usul obat psikotropika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *