BeritaHukum

SUKARDI. SH : Surat Aduan Resmi LSM SAROJA Ditujukan Langsung Kapolres Kediri Patut Diapresasi Terkait Pekat Sabung Ayam Aduan

11
×

SUKARDI. SH : Surat Aduan Resmi LSM SAROJA Ditujukan Langsung Kapolres Kediri Patut Diapresasi Terkait Pekat Sabung Ayam Aduan

Sebarkan artikel ini

Kediri, Ceklisdua.net – Maraknya perjudian sabung ayam di Kabupaten Kediri yang semakin berkembang hingga menjamur layaknya penyakit panu (penyakit kulit). Penyakit panu sabung ayam ayam ini sebenarnya mudah di obati, namun tergantung salep atau cairan pembasmi yang di gunakan berkelas alias yang mujarab. Sayangnya obat pemberantas penyakit panu sabung ayam ini tidak di gunakan secara baik, sehingga para panu sabung ayam bertumbuh pesat.

 

Ironis menjadi penyakit akut, sampai-sampai Perkembangan perjudian sabung ayam di Kabupaten Kediri menjadi perhatian serius dari Sahabat Boro Jarakan-LSM Saroja (Ormas). Sehingga LSM Saroja secara resmi melayangkan surat aduan kepada Kapolres Kediri terkait keberadaan sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam ilegal.

 

Dalam surat tersebut, mengutip “Kediri Tangguh”, Saroja menyebut sedikitnya terdapat enam titik yang terindikasi aktif menjadi tempat perjudian sabung ayam. Organisasi itu juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang disebut berperan sebagai pihak pengamanan kegiatan ilegal tersebut.

 

Perwakilan LSM Saroja bernams Supriyo, mengatakan laporan resmi telah dikirimkan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum (APH), khusunya di wilayah hukum Polres Kabupaten Kediri segera mengambil tindakan tegas.

 

“Kami mengindikasi ada enam lokasi yang dijadikan arena adu ayam. Surat resmi sudah kami sampaikan kepada Kapolres Kediri,” ujar Supriyo, Kamis (07/05/2026) kemarin.

 

Enam lokasi ayam aduan (sabung ayam) yang disebut dalam Surat Resmi pengaduan yang di buat oleh LSM SAROJA :

 

å Desa Payaman Kecamatan Plemahan

å Desa Kunjang Kecamatan Ngancar

å Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo

å Desa Nambaan Kecamatan Ngasem

å Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Desa Kepung.

 

Khusus lokasi terakhir, Saroja menyoroti posisinya yang disebut tidak jauh dari Mapolsek Kepung.

 

Dalam pemberitaan Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji merespon baik atas Surat pengaduan resmi dari LSM SAROJA, berikut responya : “pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut. Ia mengaku telah memerintahkan jajaran untuk mengecek langsung lokasi yang diadukan”.

 

“Terima kasih, segera kami tindaklanjuti aduan tersebut,” kata AKBP Bram sapaan akrabnya”.

 

Terpisah, awak media mencoba menemui sosok pemerhati publik yakni SUKARDI.SH yang menyoroti terkait sepak terjang Aparat Penegak Hukum (APH), khusus di Kepolisian, Jumat (08/05/2027) mengatakan, kita patut apresiasi kepada LSM SAROJA dan jajaranya kompak dalam menyikapi penyakit masyarakat, dalam hal ini tentang perjudian sabung ayam aduan yang begitu pesat perkembanganya di Kabupaten Kediri,” ucapnya.

 

Bayangkan, ada enam titik lokasi yang informasikan kepada Kapolres Kediri, ini surat aduan gak main-main loh mas, soalnya langsung di tujukan Kapolresnya.

 

“Kalau Kapolres Kediri yang bernama AKBP Bramastyo Priaji, jikalau tidak menseriusi aduan dari LSM tersebut, bisa-bisa kenak DUMAS PROPAM POLDA JATIM. “sanksinya lumayan berat, sebab laporan aduan itu berkaitan tetang perihal judi,” katanya.

 

Saya berharap, dari pihak APH Polres Kediri segera exsen bertidak tegas terukur, kepercayaan publik dan masyarakat khusunya Kediri kepada APH Keplisia jangan sampai di remehkan.

 

“Secarah tidak langsung surat aduan resmi terkait Judi Sabung Ayam Aduan dari LSM SAROJA ini, bisa jadi tamparan keras kepada jajaran wilayah hukum Polres Kediri, diduga selama ini kurang Gerak Cepat (Gercep) “Responding” terhadap sorotan publik dan masyarakat,” tegas Sukardi.SH di hadapan awak media saat berkunjung kantornya, Jl. Tambang Boyo No. 170 – Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari – Kota Surabaya.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *