BeritaHukum

LBH SATRIA DPD BANTEN Berikan Edukasi Hukum Terkait Perselingkuhan dan Pelakor kepada Masyarakat

16
×

LBH SATRIA DPD BANTEN Berikan Edukasi Hukum Terkait Perselingkuhan dan Pelakor kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, Ceklisdua.net – Ketua LBH SATRIA DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., C.PLA., mengajak masyarakat untuk memahami jalur hukum yang dapat ditempuh dalam menghadapi persoalan perselingkuhan maupun dugaan perebutan pasangan (pelakor) yang berdampak pada keretakan rumah tangga.

 

Melalui sosialisasi dan materi edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, LBH SATRIA DPD Banten menegaskan bahwa kasus perselingkuhan tidak selalu hanya menjadi persoalan internal keluarga, namun pada kondisi tertentu dapat masuk ke ranah hukum apabila memenuhi unsur pidana maupun gugatan perdata.

 

Ketua LBH SATRIA DPD Banten, Yudianto, menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan secara moral maupun hukum akibat adanya hubungan terlarang dalam rumah tangga berhak mencari keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Persoalan rumah tangga memang sensitif, tetapi jika ada pihak ketiga yang secara sengaja merusak hubungan sah suami istri dan menimbulkan kerugian, masyarakat berhak menempuh jalur hukum. Tentunya harus didukung bukti yang kuat dan proses sesuai aturan,” ujar Yudianto, C.BJ., C.ILJ., C.PLA.

 

Ia menjelaskan, beberapa dasar hukum yang dapat digunakan antara lain Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang hanya dapat diproses melalui aduan dari pasangan sah, serta ketentuan lain apabila terdapat unsur pencemaran nama baik, ancaman, atau penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

 

Selain jalur pidana, kata Yudianto, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh langkah hukum perdata apabila terdapat kerugian materil maupun immateril akibat tindakan pihak ketiga yang dianggap merusak keharmonisan rumah tangga.

 

LBH SATRIA DPD Banten juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan langkah hukum yang bijak dengan terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti pendukung seperti percakapan, foto, rekaman, maupun dokumen lain yang relevan sebelum membuat laporan resmi kepada pihak berwajib.

“Kami membuka konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik persoalan keluarga, pidana, maupun perdata. Yang terpenting, jangan bertindak emosional atau main hakim sendiri, karena semua ada mekanisme hukumnya,” tambahnya.

 

Kantor LBH SATRIA DPD Banten sendiri berlokasi di Jalan Cicalengka, Kampung Pagedangan, RT 01/01, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dan siap memberikan layanan bantuan hukum serta konsultasi kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

 

Deden M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *