Bea-CukaiBeritaHukumIlegal

Penjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Berjualan Kembali Setelah Sempat Diamankan Ke Bea Cukai

10
×

Penjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Berjualan Kembali Setelah Sempat Diamankan Ke Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

Penjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Berjualan Kembali Setelah Sempat Diamankan Ke Bea Cukai

Legok, Ceklisdu.net  – Dugaan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Legok, tepatnya di wilayah Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Jum’at (22/05/2026).

Tim media kembali melakukan sosial kontrol terkait maraknya peredaran rokok ilegal non cukai yang diduga masih bebas diperjualbelikan secara terang-terangan di wilayah tersebut.

Saat melintas di Jalan Babakan Legok, tim media mendapati seorang penjual rokok ilegal tanpa pita cukai sedang berjualan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi di lokasi, penjual tersebut diduga merupakan orang yang sebelumnya sempat diamankan oleh pihak Polsek Legok dan disebut telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai terkait kasus peredaran rokok ilegal.

Fakta bahwa penjual tersebut kembali berjualan secara bebas memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meski sebelumnya sempat diamankan, Sosok “Leman” yang menjadi pelancar aktivitas penjualan rokok ilegal di wilayah hukum polsek legok, diduga masih terus berlangsung tanpa adanya rasa takut ataupun tindakan tegas lanjutan.

“Kenapa seseorang yang sebelumnya sudah diamankan terkait rokok ilegal bisa kembali berjualan bebas? Ada apa dengan pengawasan dan penindakan yang dilakukan?” ujar salah satu tim media di lokasi.

Tim media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Legok, termasuk Kanit Reskrim, dan Kanit Reskrim pun menyatakan akan menindak bagi para pelaku penjual rokok ilegal tanpa pita cukai.

“kami akan menindak lanjuti terkait para penjual atau pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai sesuai hukum yang berlaku,” ucap kanit reskrim.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Legok. Bahkan, sejumlah pihak mempertanyakan apakah terdapat keterlibatan oknum Bea Cukai dengan Sosok yang bernama “Leman” sehingga aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut seolah berjalan aman tanpa hambatan.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sendiri merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dari sektor penerimaan cukai dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU Cukai yang berlaku di tahun 2026, peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, atau pita cukai bekas merupakan tindak pidana serius.

• Ancaman Pidana Penjara : Pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai maupun Polsek Legok belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *