BeritaHukum

Diduga Ada Tekanan Penitipan Kendaraan, Supervisor Leasing Datangi Rumah Debitur

26
×

Diduga Ada Tekanan Penitipan Kendaraan, Supervisor Leasing Datangi Rumah Debitur

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, Ceklisdua.net – Seorang debitur pembiayaan kendaraan bermotor di Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang mengaku mendapat tekanan dari oknum debt collector hingga supervisor dari Otto Finance setelah mengalami tunggakan cicilan kendaraan selama dua bulan.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, saat oknum debt collector berinisial F mendatangi kediaman debitur untuk melakukan penagihan terkait tunggakan pembayaran kendaraan bermotor.

 

Dalam proses komunikasi tersebut, debitur mengaku belum memiliki kemampuan untuk membayar tunggakan cicilan dan menolak permintaan penitipan kendaraan sebagaimana yang diarahkan oleh oknum debt collector tersebut.

 

Tidak hanya dari oknum debt collector, tekanan disebut juga datang dari seorang supervisor berinisial A yang pada hari yang sama turut mendatangi rumah debitur di Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, supervisor tersebut diduga ikut menyarankan agar kendaraan dititipkan ke kantor leasing apabila belum ada pembayaran tunggakan.

 

“Kalau tidak ada setoran sampai jam 4 sore ini, terpaksa motor harus dititip ke kantor. Motor bisa diambil kembali kalau debitur melunasi tunggakan dua bulan,” ujar sumber menirukan percakapan yang diterimanya.

 

Suami debitur mengaku tidak menerima sikap serta saran yang disampaikan oleh pihak debt collector maupun supervisor leasing tersebut.

 

Menurutnya, keluarga tidak pernah berniat menghilangkan kendaraan maupun melarikan diri dari tanggung jawab pembayaran cicilan. Namun, cara penagihan yang dilakukan dinilai membuat pihak keluarga merasa tertekan.

 

“Kami bukan tidak mau bayar, hanya memang belum ada uang saat itu. Tapi kalau langsung diarahkan menitipkan motor ke kantor leasing, tentu kami merasa keberatan,” ujarnya.

 

Bahkan, menurut suami debitur, pihak debt collector dan supervisor yang datang untuk kedua kalinya juga sempat menyarankan agar keluarga debitur mencari pinjaman uang kepada saudara maupun tetangga guna menutupi tunggakan cicilan tersebut.

 

“Katanya coba cari pinjaman dulu ke saudara atau tetangga supaya ada pembayaran. Kami merasa tertekan karena kondisi ekonomi memang sedang sulit,” ungkapnya.

 

Ia juga mempertanyakan prosedur penitipan kendaraan yang diminta oleh pihak leasing, terlebih saat itu disebut tidak ada penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun dokumen administrasi yang diperlihatkan kepada keluarga debitur.

 

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan terkait prosedur penagihan perusahaan pembiayaan serta batas kewenangan debt collector dalam meminta penitipan kendaraan kredit kepada debitur.

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan leasing tidak dapat melakukan penarikan kendaraan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela.

 

Selain itu, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Kemudian, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga penagihan wajib menjalankan proses penagihan secara beretika dan tidak diperbolehkan melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.

 

Apabila terdapat unsur tekanan maupun pemaksaan dalam meminta kendaraan diserahkan, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP tentang dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan jasa keuangan maupun pihak terkait mengenai dugaan tindakan oknum debt collector dan supervisor tersebut.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *