BeritaPungli

Dugaan Pungutan Liar terhadap PKL di Kawasan Terminal Pasar Minggu Jadi Sorotan Publik

9
×

Dugaan Pungutan Liar terhadap PKL di Kawasan Terminal Pasar Minggu Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

Jakarta Selatan, Ceklisdua.net — Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menutupi kawasan di sekitar Terminal Pasar Minggu, tepatnya di Jl. Terminal Baru No.6, RT.4/RW.1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menuai sorotan masyarakat. Selain dinilai mengganggu ketertiban umum dan akses pejalan kaki, muncul pula dugaan praktik pungutan liar terhadap para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.

 

Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang di lapangan, para PKL diduga diminta menyetor uang harian agar tetap dapat berjualan di area tersebut. Salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pungutan yang dibayarkan mencapai sekitar Rp60.000 per hari.

 

Narasumber tersebut juga menyebut uang yang dikumpulkan diduga disetorkan kepada oknum dari sejumlah institusi. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh media.

 

Apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebagaimana dilarang dalam ketentuan hukum pidana dan aturan pemberantasan pungli.

 

Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat apabila terdapat keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan atau penertiban.

 

Dugaan pembiaran penggunaan fasilitas umum secara tidak semestinya apabila aktivitas PKL berlangsung tanpa penataan resmi dari pemerintah daerah.

 

Dugaan pelanggaran ketertiban umum dan pemanfaatan trotoar maupun badan jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan serta aktivitas masyarakat sekitar.

 

Keberadaan PKL yang menutupi sebagian kawasan terminal dan jalur pejalan kaki juga dinilai bertentangan dengan upaya penataan kota serta ketertiban fasilitas publik di wilayah Jakarta Selatan.

 

Masyarakat meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Jakarta Selatan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan dan independen guna memastikan ada atau tidaknya praktik pungutan liar di lokasi tersebut.

 

Selain itu, publik juga mendorong adanya penataan ulang kawasan Terminal Pasar Minggu agar fungsi trotoar, akses jalan, dan area publik dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Koramil Pasar Minggu, Polsek Pasar Minggu, maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan yang beredar di tengah masyarakat tersebut.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *