BeritaBerita TerkiniHukumIlegalNarkotikaNasionalObat

Diduga Pembiaran Oleh Polsek Cicurug Terkait Pengedar Obat Keras Terlarang Daftar G

10
×

Diduga Pembiaran Oleh Polsek Cicurug Terkait Pengedar Obat Keras Terlarang Daftar G

Sebarkan artikel ini

Diduga Pembiaran Oleh Polsek Cicurug Terkait Pengedar Obat Keras Terlarang Daftar G

Cicurug, Ceklisdua.net – Diduga pembiaran oleh oknum anggota Polisi Polsek Cicurug terhadap pengedar obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Cicurug. Senin (25/05/2026).

Ketika tim media sedang melintas di jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kami melihat sebuah aktifitas mencurigakan di sebuah kios kecil yang berada dipinggir jalan raya.

Guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi, tim media kemudian melakukan investigasi di sekitar lokasi untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab terlihat pemandangan janggal di mana banyak anak muda yang terus hilir mudik bolak balik ke kios kecil tersebut dalam waktu yang singkat.

Hasilnya, Sebuah kios kecil dengan cat tembok berwarna putih dengan pintu berwarna hijau yang bertuliskan Pos Security, akhirnya terbongkar setelah awak media memergoki salah seorang pemuda yang kedapatan baru saja melakukan transaksi pembelian obat keras terlarang daftar G jenis Tramadol di kios kecil tersebut.

Kami pun langsung menuju Kantor Polisi Setempat yaitu Polsek Cicurug untuk melaporkan informasi yang kita dapati dilapangan.

Setibanya di Polsek Cicurug, tim media bertemu dengan anggota Reskrim bernama Bripda Tulus, namun tanggapan dari Bripda Tulus sangat mengecawakan, karna kami harus menunggu 60 menit lebih.

“Saya harus telpon kanit dulu, karna saya punya atasan tidak bisa bertindak se enaknya,” ucap Bripda Tulus

Akan tetapi Kanit reskrim tidak dapat dihubungi ketika dihubungi oleh Bripda Tulus “kanit tidak dapat dihubungi bang,” ujarnya

Akhirnya setelah menunggu lama Anggota Reskrim Bripda Tulus beserta 2 anggota polisi lain nya yaitu Bripka Sigit dan Aipda Irjoni Efendi langsung menuju ke lokasi.

Namun, setelah sesampainya di lokasi kios tersebut justru mendadak tutup, dan tim media mengintip kedalam kios tersebut, ternyata penjual obat keras terlarang tersebut bersembunyi didalam, dan ketika kami menggedor pintunya, 2 orang penjual obat keras terlarang daftar g tersebut melarikan diri melalui pintu belakang kios.

Akan tetapi sangat membingungkan kami tim media, anggota polisi yang datang ke lokasi tersebut bukan nya mengejar pelaku pengedar obat keras terlarang daftar G tersebut malah berdiam diri dan foto foto saja seolah olah tidak ada apa apa.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kemungkinan adanya kebocoran informasi atau pihak tertentu yang memberi peringatan terlebih dahulu sehingga pelaku pengedar obat keras terlarang daftar g tersebut bisa melarikan diri agar tidak diamankan oleh anggota kepolisian.

Kamipun kembali ke Polsek Cicurug dengan niat untuk menemui Kapolsek Cicurug guna meminta tanggapan terkait adanya penjual obat keras terlarang daftar G diwilayah hukum Polsek Cicurug, kami meminta tolong kepada salah 1 anggota yang ada di SPKT untuk ijin bertemu Kapolsek, akan tetapi Kapolsek Cicurug Alergi terhadap Wartawan.

Menurut Pakar Hukum terkait Peredaran obat keras terlarang Daftar G di wilayah hukum Polsek Cicurug, kinerja Anggota Polsek Cicurug sangat buruk, karna tidak adanya tindakan secara SOP yang ada di Institusi Kepolisian.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya jaringan yang rapih dan sistematis, bahkan diduga adanya keterlibatan Oknum Anggota Kepolisian Polsek Cicurug, sehingga peredaran obat keras terlarang daftar G tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 435 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Dengan hasil temuan ini, tim media akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri serta Divisi Propam Polri, Patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum anggota Polsek Cicurug.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *