Bea-CukaiHukumIlegalRokok

Jual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Secara Terbuka Diwilayah Kelapa Dua Jadi Sorotan

7
×

Jual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Secara Terbuka Diwilayah Kelapa Dua Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Jual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Secara Terbuka Diwilayah Kelapa Dua Jadi Sorotan

Kabupaten Tangerang, Ceklisdua.net – Aktivitas penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan beredar bebas di wilayah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis (28/05/2026).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, seorang pedagang terlihat menjual berbagai merek rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi di Jalan Dua Warohmah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dari dokumentasi yang didapatkan, tampak puluhan bungkus rokok berbagai merek dipajang secara terbuka di atas meja dan diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Aktivitas tersebut berlangsung di area terbuka pinggir jalan dan diduga telah berlangsung cukup lama.

Tim media mengkonfirmasi kembali ke Kapolsek kelapa dua terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, Kapolsek pun menanggapi akan di atensikan kembali, dan tanggapan ini tidak jauh berbeda dengan tanggapan beberapa minggu lalu, akan tetapi tidak ada upaya penindakan sama sekali.

“baik pak akan kami atensikan kembali,” ujar Kapolsek melalui Whatsapp.

Kemudian Anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua mengecek ke lokasi, namun sesampai nya di lokasi, ternyata penjual rokok ilegal tersebut sudah tutup.

Jelas ini menjadi pertanyaan bagi kami tim media, kenapa bisa setelah kami melaporkan ke Polsek Kelapa Dua langsung tutup penjual rokok ilegal tersebut.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dinilai merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan pajak dan cukai. Selain itu, produk tanpa pengawasan resmi juga dikhawatirkan tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan konsumen.

Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Bea Cukai segera turun tangan melakukan pengecekan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas produk rokok tanpa pita cukai yang dijual oleh pedagang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *