Nagreg, Ceklisdua.net – Dugaan keterlibatan oknum tentara dalam jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik. Temuan tersebut berawal saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Nagreg, Rabu (10/06/2026).
Saat melakukan pemantauan di lapangan, tim media menemukan sebuah kios yang dinilai mencurigakan. Untuk memastikan informasi yang diterima, salah satu anggota tim melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dari hasil penyamaran tersebut, tim media berhasil memperoleh dua butir obat yang termasuk dalam kategori obat keras daftar G. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak Polsek Nagreg guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat pelaporan dilakukan, pihak kepolisian menyampaikan bahwa lokasi tersebut telah menjadi Target Operasi (TO). Bahkan, berdasarkan keterangan yang diterima, akan dilakukan operasi gabungan antara TNI dan Polri untuk menindak aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Ini sudah menjadi TO, kita akan gabungan TNI dan Polri untuk menggerebek tempat itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nagreg.
Selain itu, tim media menerima informasi dari sejumlah narasumber dan rekan lapangan yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum tentara dalam kepemilikan maupun aktivitas peredaran obat keras daftar G tersebut.
Tim media berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Masyarakat meminta kepada Kapolres Soreang Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR. untuk menindak tegas penjual obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum nya sesuai dengan statement statement sebelumnya dan tidak pandang bulu.
Peredaran obat keras daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli, mengedarkan, maupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manapun maupun instansi terkait mengenai informasi dugaan keterlibatan oknum tentara tersebut.
Redaksi










