BeritaPolri

KAPOLRES ROKAN HILIR PIMPIN APEL SIAGA KARHUTLA, TEGASKAN TINDAKAN HUKUM BAGI PELAKU PEMBAKARAN LAHAN

57
×

KAPOLRES ROKAN HILIR PIMPIN APEL SIAGA KARHUTLA, TEGASKAN TINDAKAN HUKUM BAGI PELAKU PEMBAKARAN LAHAN

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir, Ceklisdua.net – Memasuki musim kemarau tahun 2026, kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat. Hal itu ditunjukkan melalui pelaksanaan Apel Siaga Pengendalian Karhutla PT Salim Ivomas Pratama Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Selasa (23/6/2026), di Pondok III Divisi IV Perkebunan Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.

Apel siaga tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, tenaga kesehatan, hingga masyarakat peduli api sebagai bentuk sinergi menghadapi potensi Karhutla yang setiap tahun menjadi ancaman serius bagi Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam amanatnya, Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, pendidikan, hingga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apel siaga ini bukan kegiatan seremonial semata, tetapi wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan kesiapan personel, sarana-prasarana, dan koordinasi seluruh stakeholder dalam menghadapi potensi Karhutla,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

Kapolres menekankan pentingnya upaya pencegahan sebagai langkah utama dalam pengendalian Karhutla. Menurutnya, pencegahan jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan penanganan saat kebakaran telah meluas.

Untuk itu, seluruh pihak diminta mengoptimalkan patroli darat di wilayah rawan kebakaran, meningkatkan deteksi dini terhadap hotspot, serta memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir juga diminta meningkatkan pengawasan area konsesi, menyiapkan sarana pemadaman yang memadai, dan memastikan seluruh prosedur pencegahan Karhutla berjalan sesuai ketentuan.

Kapolres juga mengingatkan bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan pembakaran hutan dan lahan yang melanggar hukum.

“Terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penanganan Karhutla yang melibatkan tim pemadam dari berbagai unit perusahaan dan instansi terkait. Simulasi tersebut menjadi gambaran kesiapan personel dalam merespons cepat apabila terjadi kebakaran di wilayah perkebunan maupun lahan masyarakat.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian lingkungan, Kapolres bersama para pejabat dan stakeholder turut melakukan penanaman 18 bibit pohon jelutung. Pohon khas lahan gambut tersebut dinilai memiliki nilai ekologis tinggi dan berperan dalam mendukung upaya rehabilitasi lingkungan.

Kegiatan juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama pencegahan Karhutla antara PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, serta penyerahan bantuan mesin air kepada sejumlah kepenghuluan di Kecamatan Balai Jaya guna memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi ancaman kebakaran.

Melalui apel siaga ini, seluruh unsur yang terlibat menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga Kabupaten Rokan Hilir tetap bebas dari bencana asap dan kebakaran hutan serta lahan, dengan mengedepankan kolaborasi, kewaspadaan, dan tindakan preventif yang berkelanjutan.

 

Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *