Tangerang, Ceklisdua.net – Menyikapi beredarnya foto Ketua Umum LBH Satria dan Ketua LBH Satria DPD Banten di media sosial TikTok melalui akun @badanperwakilannetizen (baronmanise), pihak yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi atas informasi yang dinilai menyesatkan tidak sesuai dengan Fakta. Selasa (23/06/2026).
Dalam unggahan yang beredar, akun TikTok tersebut mempublikasikan foto Ketua Umum LBH Satria dan Ketua LBH Satria DPD Banten disertai tulisan atau narasi yang menurut pihak terkait tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Pihak LBH Satria menilai bahwa unggahan tersebut telah menimbulkan keresahan serta berpotensi merugikan nama baik pribadi maupun lembaga yang selama ini menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, kami meminta kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujar perwakilan LBH Satria.
Atas beredarnya unggahan tersebut, pihak LBH Satria menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan unsur pencemaran nama baik, penyebaran informasi yang tidak benar, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Selain itu, pihak LBH Satria juga mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital serta mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang dapat merugikan pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola akun TikTok @badanperwakilannetizen belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait unggahan yang menjadi polemik tersebut.
Pihak LBH Satria menegaskan bahwa segala bentuk tuduhan yang ditujukan kepada seseorang yang ada di foto tersebut harus dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak dilakukan melalui penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan publik.
Kami akan meneruskan kasus ini ke ranah hukum agar dapat ditindak sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Redaksi










