BeritaSorotan

Debt Collector Datangi Rumah Warga di Jalan Demak 314 Penghuni Rumah Lapor 110 Command Center Polsek Bubutan Gercep Turun Tangan

16
×

Debt Collector Datangi Rumah Warga di Jalan Demak 314 Penghuni Rumah Lapor 110 Command Center Polsek Bubutan Gercep Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Ceklisdua.net – Suasana di Jalan Demak Nomor 314, Surabaya, mendadak menjadi perhatian warga pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Sejumlah penagih utang atau debt collector (DC) mendatangi sebuah rumah untuk melakukan penagihan. Kedatangan mereka membuat penghuni rumah merasa tertekan dan ketakutan hingga akhirnya menghubungi layanan darurat 110 Command Center Polri.

 

Menerima laporan tersebut, Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya bergerak cepat KLke lokasi. Pengamanan dan pengecekan situasi dipimpin langsung oleh Wakapolsek Bubutan AKP WIDODO, S.E., bersama personel piket fungsi. Turut hadir di lokasi Pimpinan Media Ceklisdua Eko bersama wartawannya, M. Ervan.

 

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pendekatan persuasif kepada para debt collector. Wakapolsek Bubutan AKP WIDODO S.E., memberikan imbauan agar proses penagihan dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, penagihan dilakukan pada waktu menjelang malam yang membuat penghuni rumah merasa tidak nyaman.

 

AKP WIDODO S.E.,

juga meminta pihak debt collector menunjukkan surat tugas serta dokumen pendukung yang menjadi dasar penagihan. Selain itu, petugas turut menanyakan legalitas lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penagihan tersebut.

 

Dalam dialog yang berlangsung di lokasi, pihak debt collector menyampaikan agar pihak yang bersangkutan datang ke kantor pada jam kerja untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang ada. Namun hingga kegiatan berakhir, pihak yang bersangkutan belum memberikan jawaban YA atau tidaknya secara penuh terkait permintaan tersebut.

 

Berkat respons cepat aparat kepolisian, situasi berhasil dikendalikan dan tetap berlangsung aman serta kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun umum.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *