BeritaPolri

Tempat Prostitusi Online Hanya Berjarak Beberapa Meter Dari Polsek Pancoran Mas, Diduga APH Setempat Tutup Mata

14
×

Tempat Prostitusi Online Hanya Berjarak Beberapa Meter Dari Polsek Pancoran Mas, Diduga APH Setempat Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Depok, Ceklisdua.net — Dugaan adanya praktik prostitusi online mencuat di sebuah rumah kontrakan yang berada di gang kecil, Jalan Salak 2, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Aktivitas tersebut dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi daring sebagai sarana untuk menawarkan jasa kepada pelanggan. Senin (29/06/2026)

 

Peristiwa bermula ketika tim media sedang melintas di Jl Raya Sawangan pada hari Jum’at 26/06/2026 lalu, dan bersinggah sebentar di warung makan warteg untuk beristirahat.

 

Ketika sedang beristirahat perhatian kami tim media tertuju kepada gang kecil yang mencurigakan, gang tersebut berada tepat di sebrang warung makan yang kita singgahi.

 

Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan,kami melihat seseorang berhenti tepat didepan gang menggunakan sepeda motor,dan ada seorang wanita yang menghampiri, lalu masuk kedalam gang kecil yang tepat berada di sebrang kami.

 

 

Tim pun memutuskan untuk melakukan investigasi disekitar lokasi tersebut guna memastikan ada aktivitas apa yang berada di dalam gang kecil tersebut.

 

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, terlihat beberapa kontrakan,dan ada sejumlah pemuda bahkan ada beberapa wanita dengan pakaian tidak sewajarnya, diduga ada aktivitas yang melanggar hukum/prostitusi online.

 

Salah satu tim media mencoba mencari informasi melalui aplikasi daring Michat guna memastikan apakah betul kontrakan tersebut benar dijadikan tempat prostitusi online.

 

Kecurigaan kami pun membuahkan hasil,dari hasil investigasi pun,kami menemukan salah satu akun yang mengarahkan tepat kelokasi yang kami curigai sebagai tempat prostitusi online.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan bagi kami tim media, dimana peran masyarakat sekitar termasuk RT, RW, bahkan pemilik kontrakan tersebut, bagaimana bisa aktivitas menjijikan itu tidak diketahui oleh masyarakat sekitar.

 

Kami pun mencoba menggali informasi ke salah satu warga sekitar yang tidak ingin menyebutkan namanya mengaku merasa terganggu oleh aktivitas keluar-masuknya tamu pada waktu siang dan malam hari yang bergonta ganti orang tidak dikenal.

 

“saya cukup terganggu dengan aktivitas tersebut,saya tidak tau ada aktivitas apa disana,tapi banyak yang keluar masuk laki laki di malam hari,dan ada beberapa wanita remaja dengan pakaian tidak sewajarnya” ucap warga sekitar.

 

Sangat disayangkan lokasi kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi online tersebut hanya berjarak beberapa meter dari Polsek Pancoran Mas,dan tepat disamping rumah dinas Dandim 0508/Depok.

 

Peran Aparat Penegak Hukum setempat dipertanyakan, kemana saja mereka hingga tidak terpantau adanya aktifitas yang sangat merusak moral.

 

Perlu digaris bawahi juga bagi pelaku/pekerja seks bukan berarti hanya dianggap sebagai korban saja, Hal ini bisa dilihat apakah pelaku memiliki perbuatan yang melanggar hukum atau tidak.

 

Diketahui bagi para perantara/joki yang menawarkan prostitusi online dapat dijerat hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menawarkan atau memperdagangkan layanan seksual menggunakan media elektronik/online, joki dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Joki yang mengambil keuntungan atau menjadikan praktik prostitusi sebagai mata pencaharian dapat dijerat dengan Pasal 296 mengenai muncikari dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan karena memudahkan perbuatan cabul.

 

Jika joki melakukan aktivitas yang melibatkan perdagangan orang atau melibatkan anak di bawah umur, mereka juga dapat dijerat dengan UU TPPO atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

 

Kami akan meneruskan berita hingga Ke Mabes Polri dan Instansi Terkait mengenai adanya aktifitas ilegal yang melanggar hukum.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *