BBM SubsidiHukum

Diduga Bengkel Las Dialihfungsikan Menjadi Gudang Penyimpanan BBM Jenis Solar, Tim Media Laporkan Temuan ke Polsek Pagedangan

7
×

Diduga Bengkel Las Dialihfungsikan Menjadi Gudang Penyimpanan BBM Jenis Solar, Tim Media Laporkan Temuan ke Polsek Pagedangan

Sebarkan artikel ini

Pagedangan, Ceklisdua.net – Sebuah bangunan yang diduga merupakan bengkel las di Jalan Ciakar, Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi adanya aktivitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Temuan tersebut diperoleh tim media saat melakukan kegiatan sosial kontrol di wilayah hukum Polsek Pagedangan, Selasa (07/07/2026).

Bangunan di Jalan Ciakar, Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan BBM jenis solar. (Foto: GarudaSiber.net)
Bangunan di Jalan Ciakar, Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan BBM jenis solar. (Foto: GarudaSiber.net)

 

Kecurigaan tim media bermula ketika melihat adanya cairan menyerupai minyak yang terlihat tumpah di area pintu masuk bangunan yang diketahui beroperasi sebagai bengkel las. Kondisi tersebut mendorong tim media melakukan penelusuran lebih lanjut di sekitar lokasi.

 

Saat melakukan investigasi, tim media didatangi oleh seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Koko dan mengaku bekerja di lokasi tersebut. Dalam percakapan dengan awak media, Koko menyampaikan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan solar.

 

“Ini buat penyimpanan solar, Bang. Ini baru diisi 5.000 liter,” ujar Koko.

 

Mendengar keterangan tersebut, tim media kemudian menanyakan asal-usul serta kepemilikan BBM yang disimpan di lokasi tersebut. Tim media menduga solar tersebut merupakan BBM bersubsidi yang disalahgunakan, sehingga meminta penjelasan lebih lanjut.

 

Menurut pengakuan Koko, solar tersebut digunakan untuk operasional alat berat pada proyek PT Myza dan disebut merupakan milik seseorang bernama Pak Deni dari PT Pramanda.

 

“Ini punya Pak Deni dari PT Pramanda. Solar ini baru masuk tadi 5.000 liter dan dipakai untuk alat berat di proyek PT Myza, Bang,” jelasnya.

 

Atas informasi yang diperoleh di lapangan, tim media kemudian mendatangi Polsek Pagedangan untuk menyampaikan laporan informasi kepada Tim 2 Reserse Kriminal (Reskrim) mengenai dugaan penyimpanan BBM tersebut.

 

Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Tim 2 Polsek Pagedangan bersama tim media mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan.

 

Sesampainya di lokasi, petugas dan tim media meminta agar para pekerja menghubungi pihak yang disebut sebagai pemilik BBM, yakni Pak Deni. Setelah menunggu beberapa waktu, Pak Deni datang ke lokasi dan menerima penjelasan mengenai informasi yang sebelumnya diperoleh tim media.

 

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas bersama tim media menemukan lima kempu (wadah penyimpanan) yang masing-masing berisi penuh bahan bakar jenis solar. Berdasarkan temuan tersebut, tim media menduga solar yang disimpan merupakan BBM bersubsidi jenis Solar.

Wadah penyimpanan solar atau proses pemeriksaan di lokasi.
Wadah penyimpanan solar atau proses pemeriksaan di lokasi.

 

Pak Deni pun tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari Solar tersebut, pasalnya dalam percakapan tadi Pak deni memberitahukan bahwa ini Solar Industri, dan ada yang janggal dari Invoice yang ditunjukan Pak Deni kepada kami tim media.

 

Dijelaskan dalam Invoice bahwa Solar Industri per liter dengan harga Rp 15.500,- sedangkan seperti kita ketahui Harga solar industri (HSD B40/B50) untuk wilayah Tangerang berkisar antara Rp 25.850 hingga Rp 30.550 per liter, bergantung pada fluktuasi pasar.

 

Ketika dilapangan pun salah seorang rekan wartawan mendapatkan informasi bahwa Solar tersebut di kirim menggunakan Transportir Putih Biru dengan nama PT.KDE dan tim juga mendapatkan informasi bahwa asal usul Solar tersebut didapatkan dari hasil melangsir di semua SPBU di wilayah Cileungsi menggunakan bus pariwisata Citra Permata.

 

Setelah cukup bagi kami tim wartawan dalam pengumpulan data dan informasi, lalu Pak Deni di ajak Ke kantor Kepolisian Polsek Pagedangan guna di mintai keterangan lebih lanjut oleh Tim 2 Reskrim Polsek Pagedangan.

 

Di akhir wawancara pimpinan redaksi media garudasiber.net menyampaikan kepada petugas kepolisian agar barang bukti yang kami duga BBM Subsidi jenis Solar ini tidak berkurang 1 liter pun, selama masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tim media meminta aparat kepolisian bersama instansi terkait, termasuk BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga, melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan legalitas penyimpanan, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta peruntukan penggunaannya.

 

Perlu diketahui, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.

 

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan BPH Migas.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *