Tangerang Selatan, Ceklisdua.net – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang penjual obat keras daftar G dalam sebuah operasi di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (12/7/2026).
Dari dokumentasi yang diterima, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis obat keras daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penjualan obat tersebut.
Yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah adanya stiker berlogo “TS” yang ditemukan di setiap toko penjual obat keras yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut. Temuan itu dinilai perlu menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan antarpelaku maupun jaringan pemasok.

Menanggapi pengungkapan tersebut, Ketua LBH Satria DPD Banten mendesak jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pamulang agar tidak berhenti pada penangkapan penjual di tingkat bawah.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengamankan penjual obat keras daftar G. Namun kami meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang agar melakukan pengembangan perkara secara serius, mengusut tuntas hingga ke pemasok, distributor, maupun pihak yang diduga mengendalikan peredaran obat keras ilegal tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan stiker berlogo “TS” yang ditemukan di setiap toko. Menurutnya, temuan tersebut dapat menjadi petunjuk penting yang patut didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
LBH Satria DPD Banten berharap pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk dalam memberantas peredaran obat keras daftar G ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras daftar G tersebut.
Redaksi










