Tangerang Selatan, Ceklisdua.net – Peredaran obat keras daftar G secara bebas kembali menjadi sorotan. Sebuah kios yang berkedok toko kelontong di Jalan Parakan, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum di wilayah Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan. Minggu (12/07/2026).
Temuan tersebut bermula saat tim media melakukan investigasi di lokasi pada Minggu pagi sekitar pukul 08.10 WIB. Dari hasil pemantauan, terlihat sejumlah anak muda datang silih berganti untuk membeli sesuatu di kios tersebut. Aktivitas yang berlangsung secara berulang itu menimbulkan dugaan adanya praktik penjualan obat keras daftar G secara bebas.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi kios dan melakukan konfirmasi kepada penjaga toko yang enggan menyebutkan identitasnya. Dalam proses konfirmasi, penjaga kios menunjukkan obat keras daftar G berjenis Tramadol yang dijualnya.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai legalitas penjualan obat tersebut, penjaga kios tidak memberikan penjelasan secara terbuka dan memilih tidak memberikan informasi apapun.
Temuan ini menimbulkan keprihatinan karena praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter dan tanpa izin yang sah berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Tim media juga menduga masih adanya kios-kios yang diduga bebas memperjualbelikan obat keras, sehingga muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Penjualan obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin atau dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Atas temuan tersebut, tim media mendesak Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah semakin meluasnya peredaran obat keras daftar G secara ilegal.
Tim media menyatakan akan menyampaikan hasil temuan dan dokumentasi yang dimiliki kepada pihak-pihak berwenang, termasuk Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, agar dilakukan pengawasan serta penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat. Seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat diusut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Redaksi








