Infrastrukstur

Proyek Miliaran Rupiah Perbaikan Rumah Pompa Banjarpoh I Sidoarjo Disorot, Pekerja Abaikan K3 Tanpa Pengawasan Mandor

22
×

Proyek Miliaran Rupiah Perbaikan Rumah Pompa Banjarpoh I Sidoarjo Disorot, Pekerja Abaikan K3 Tanpa Pengawasan Mandor

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Ceklisdua.net – Pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah kembali memunculkan persoalan serius terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada proyek “Perbaikan Sistem Rumah Pompa Banjarpoh I” yang berlokasi di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, ditemukan sejumlah pekerja mengabaikan standar keselamatan dasar dengan tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Jati Jaya dengan konsultan pengawas CV. Pandu Adhigraha ini memuat nilai kontrak yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 1.599.900.000,00 (Satu miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 ini direncanakan berlangsung selama 140 hari kalender terhitung sejak 4 Agustus 2026.

Namun, besarnya anggaran tidak berbanding lurus dengan kepatuhan di lapangan. Dari dokumentasi di lokasi galian proyek, terlihat jelas para pekerja turun ke area galian yang dalam hanya mengenakan rompi keselamatan dan kaus biasa, tanpa menggunakan safety helmet (helm keselamatan) serta sepatu pelindung (safety boots). Ironisnya, pelanggaran ini terjadi tepat di bawah papan peringatan bertuliskan “PERHATIAN KAWASAN WAJIB APD”yang terpampang jelas di area proyek.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi terkait minimnya pengawasan K3 tersebut, para pekerja di lapangan tampak mengelak. Saat ditanya keberadaan mandor atau pengawas proyek yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi jalannya operasional serta kedisiplinan pekerja, jawaban normatif langsung dilontarkan.

“Mandor atau pengawasnya sedang tidak ada di tempat, barusan saja pergi,” ujar salah seorang pekerja di lokasi, Kamis (24/9/2026).

Padahal, merujuk pada regulasi ketenagakerjaan dan standar K3 konstruksi termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) penerapan K3 adalah sebuah kewajiban mutlak demi menghindari risiko kecelakaan kerja fatal, terutama pada pekerjaan galian struktur yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Tidak adanya pengawas atau mandor saat jam kerja aktif ini juga memicu pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan internal dari pihak konsultan pengawas, yakni CV. Pandu Adhigraha. Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait belum dimintai keterangan lebih lanjut mengenai sanksi atau evaluasi atas kelalaian standar K3 di proyek rehabilitasi infrastruktur tersebut.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *