SURABAYA, Ceklisdua.net — Aksi unjuk rasa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (1/10/2026) siang.
Sekitar pukul 13.00 WIB, rombongan massa buruh mulai tiba dan berkumpul di depan gerbang utama Kantor Gubernur Jatim. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan dan regulasi ketenagakerjaan.
Aksi tersebut mendapat pengamanan ketat dari personel gabungan. Sebanyak 397 personel disiagakan di dalam area gerbang Kantor Gubernur Jatim. Kawat duri atau razor wire juga terlihat terpasang rapat di sepanjang pintu gerbang utama.
Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli, dalam keterangannya kepada wartawan menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak nasional untuk mengawal proses penyelesaian regulasi ketenagakerjaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jazuli, buruh akan terus mengawal tenggat waktu yang diberikan kepada pemerintah dan DPR RI. Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, massa buruh siap kembali turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar.
“Mengingat kalau sampai dalam jangka waktu yang diberikan oleh Mahkamah tidak segera dilakukan penyelesaian, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” tegas Jazuli.
Situasi di depan Kantor Gubernur Jatim berlangsung dalam pengawasan ketat aparat. Massa tetap berada di luar pagar utama sambil menyampaikan aspirasi dan menunggu hasil komunikasi dengan pemerintah daerah.
Sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah perwakilan pimpinan serikat pekerja akhirnya diterima masuk ke dalam gedung Kantor Gubernur Jatim. Perwakilan buruh kemudian mengikuti audiensi bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan langsung aspirasi dan tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut.
Aksi ini menjadi bagian dari upaya FSPMI Jawa Timur menyuarakan kepentingan pekerja sekaligus mengawal proses pembentukan dan penyelesaian regulasi ketenagakerjaan yang mereka nilai berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak buruh.
Penulis: SUSILOWATI










