BANDUNG, Ceklisdua.net — Kawasan pergudangan di Kopo, Kota Bandung, menjadi lokasi pengungkapan dugaan produksi obat keras ilegal oleh Polda Jawa Barat. Di balik aktivitas yang berlangsung di kompleks tersebut, polisi menemukan mesin pencetak tablet dan bahan baku yang diperkirakan dapat menghasilkan ratusan juta butir obat.
Pengungkapan pada 17–18 Oktober 2026 itu tidak hanya mengarah pada dugaan aktivitas produksi, tetapi juga membuka penyelidikan terhadap jalur pasokan bahan baku dan distribusi obat ke luar wilayah Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki menjelaskan, penyelidikan bermula dari penangkapan seorang tersangka di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi pada Jumat (16/10/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan 600 ribu butir obat jenis Hexymer yang diduga akan dikirim ke Jakarta.
Pengembangan kasus membawa petugas ke tiga lokasi di Kompleks Pergudangan Bizpark, Kopo. Dari rangkaian penggerebekan itu, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut.
Di lokasi, penyidik menemukan mesin pencetak tablet, peralatan pendukung produksi, serta puluhan drum berisi bahan baku kimia. Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler, laptop yang memuat catatan penjualan, dan dokumen rekening untuk mendukung penelusuran transaksi.
Berdasarkan peralatan yang ditemukan, kapasitas produksi diperkirakan mencapai delapan juta butir per hari. Adapun potensi produksi dari bahan baku yang diamankan ditaksir sekitar 256 juta butir. Angka tersebut merupakan estimasi, bukan jumlah obat jadi yang telah terbukti diproduksi.
Penyidik kini perlu menelusuri lebih jauh asal bahan baku, pihak yang mengatur proses produksi, serta penerima barang dalam rantai distribusi. Catatan penjualan dan komunikasi yang diamankan dapat menjadi bagian penting untuk menguji hubungan antara para tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini juga menempatkan pengawasan kawasan pergudangan sebagai salah satu aspek yang perlu diperiksa dalam upaya mencegah penyalahgunaan bangunan untuk kegiatan ilegal. Namun, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pengelola kawasan atau pihak lain di luar para tersangka mengetahui aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.
Polisi masih mendalami perkara dan peran masing-masing tersangka. Perkembangan mengenai jaringan distribusi, hasil pemeriksaan barang bukti, serta status hukum para pihak yang diamankan menunggu keterangan resmi lebih lanjut.
Redaksi










